Di Luar Jawa-Bali Pemerintah Terapkan 3 Kategori PPKM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa-Bali pun diperpanjang mulai tanggal 21 sampai 25 Juli 2021. Terkait hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.23/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Covid-19.
Untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali diberlakukan tiga jenis PPKM, yakni PPKM Level 4, PPKM Level 3, dan PPKM Mikro.
“Pemberlakuan PPKM level 4 (empat), level 3 (tiga) dan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” bunyi diktum keduapuluh Inmendagri No.23/2021.
PPKM Level 4:
1. Sumatera Utara yaitu Kota Medan;
2. Sumatera Barat yaitu Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang;
3. Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
4. Lampung yaitu Kota Bandar Lampung;
5. Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang;
Untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali diberlakukan tiga jenis PPKM, yakni PPKM Level 4, PPKM Level 3, dan PPKM Mikro.
“Pemberlakuan PPKM level 4 (empat), level 3 (tiga) dan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” bunyi diktum keduapuluh Inmendagri No.23/2021.
PPKM Level 4:
1. Sumatera Utara yaitu Kota Medan;
2. Sumatera Barat yaitu Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang;
3. Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
4. Lampung yaitu Kota Bandar Lampung;
5. Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang;