Berkas Perkara Rampung, Kasus RJ Lino Segera Masuk Persidangan
Senin, 19 Juli 2021 - 19:44 WIB
loading...
A
A
A
Ali menjelaskan bahwa kewenangan penahanan RJ Lino dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari kedepan terhitung 19 Juli 2021 s/d 7 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Dalam waktu 14 hari kerja,Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor," jelasnya.
"Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino), pada Jumat 26 Maret 2021. Tercatat RJ Lino, ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Desember 2015.
Ia ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
"Dalam waktu 14 hari kerja,Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor," jelasnya.
"Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino), pada Jumat 26 Maret 2021. Tercatat RJ Lino, ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Desember 2015.
Ia ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Lihat Juga :