Ibu Kota Baru Dinilai Harus Benar-benar Perhatikan Politik-Ekonomi
Minggu, 18 Juli 2021 - 13:23 WIB
loading...
A
A
A
"Pemindahan Ibu Kota ini akan menyerap semua fokus energi, biaya pembangunan yang kita miliki dan bagaimana dengan sasaran pembangunan Indonesia 2045 kalau fokus kita terbagi dengan pemindahan Ibu Kota," uajr Eko Prasojo.
Dalam acara yang sama, Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama (SJP) mengatakan, proses pembangunan Ibu Kota Negara baru di Kalimantan masih sangat lambat.
Menurutnya, Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara baru yang akan menjadi dasar legalitas pemindahan Ibu Kota sampai saat ini belum di bahas dan bahkan belum masuk Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Progres pembahasan IKN di DPR ini baru sampai pada tahap memasukan RUU IKN baru ke dalam Prolegnas 2021, namun pemerintah secara resmi belum mengajukan kepada DPR, naskah akademik, surpres dan dokumen lainnya belum diserahkan," ujar anggota DPR RI dapil NTB ini.
Ia menambahkan, pemindahan Ibu Kota baru ini selain bermasalah dalam proses legalitasnya, juga bermasalah dalam hal legitimasinya. Menurutnya, aspek legitimasi ini sangat penting karena Ibu Kota menjadi simbol negara.
Ia mempertanyakan sejauh mana masyarakat Indonesia mengingingkan pemindahan Ibu Kota ini. "Dalam proses pemindahan Ibu Kota Negara ini tidak hanya urusan legalitas, namun juga aspek legitimasinya, sejauh mana rakyat Indonesia menginginkan pemindahan Ibu Kota Negara ini," sambung SJP.
Selain itu, SJP juga menyoroti permasalahan ekonomi yang sedang dihadapi Indonesia saat ini. Menurutnya, pemindahan Ibu Kota Negara bukan menjadi solusi permasalahan ekonomi dan tidak memiliki kolerasi terhadap pertumbuhan ekonomil.
"Kita melihat pemindahan ibu kota saat ini bukan menjadi solusi permasalahan ekonomi malah akan menjadi beban ekonomi. Pemindahan ibu kota ini dapat menghabiskan 490 T, bagaimana kita mengeluarkan anggaran 100T unutk membangun ibu kota baru," pungkas SJP.
Sementara Direktur Eksekutif Rujak for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, dalam kesempatan yang sama menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dari Jawa ke Kalimantan.
Dalam acara yang sama, Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama (SJP) mengatakan, proses pembangunan Ibu Kota Negara baru di Kalimantan masih sangat lambat.
Menurutnya, Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara baru yang akan menjadi dasar legalitas pemindahan Ibu Kota sampai saat ini belum di bahas dan bahkan belum masuk Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Progres pembahasan IKN di DPR ini baru sampai pada tahap memasukan RUU IKN baru ke dalam Prolegnas 2021, namun pemerintah secara resmi belum mengajukan kepada DPR, naskah akademik, surpres dan dokumen lainnya belum diserahkan," ujar anggota DPR RI dapil NTB ini.
Ia menambahkan, pemindahan Ibu Kota baru ini selain bermasalah dalam proses legalitasnya, juga bermasalah dalam hal legitimasinya. Menurutnya, aspek legitimasi ini sangat penting karena Ibu Kota menjadi simbol negara.
Ia mempertanyakan sejauh mana masyarakat Indonesia mengingingkan pemindahan Ibu Kota ini. "Dalam proses pemindahan Ibu Kota Negara ini tidak hanya urusan legalitas, namun juga aspek legitimasinya, sejauh mana rakyat Indonesia menginginkan pemindahan Ibu Kota Negara ini," sambung SJP.
Selain itu, SJP juga menyoroti permasalahan ekonomi yang sedang dihadapi Indonesia saat ini. Menurutnya, pemindahan Ibu Kota Negara bukan menjadi solusi permasalahan ekonomi dan tidak memiliki kolerasi terhadap pertumbuhan ekonomil.
"Kita melihat pemindahan ibu kota saat ini bukan menjadi solusi permasalahan ekonomi malah akan menjadi beban ekonomi. Pemindahan ibu kota ini dapat menghabiskan 490 T, bagaimana kita mengeluarkan anggaran 100T unutk membangun ibu kota baru," pungkas SJP.
Sementara Direktur Eksekutif Rujak for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, dalam kesempatan yang sama menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dari Jawa ke Kalimantan.
Lihat Juga :