Banyak Nakes Mundur, Ketua DPD RI: Pemerintah Harus Percepat Pembayaran Insentif

Sabtu, 17 Juli 2021 - 13:37 WIB
loading...
Banyak Nakes Mundur, Ketua DPD RI: Pemerintah Harus Percepat Pembayaran Insentif
Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di daerah dikabarkan mengundurkan diri saat kasus Covid-19 tengah melonjak. Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sejumlah tenaga kesehatan ( nakes ) di daerah dikabarkan mengundurkan diri saat kasus Covid-19 tengah melonjak. Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti .

Kabar mengenai banyaknya nakes yang mengundurkan diri disampaikan Ketua Dokter Indonesia Bersatu Eva Sri Diana Chaniago. Menurutnya, para nakes mengeluhkan beratnya beban kerja sementara insentif dari penanganan pandemi belum juga cair.

LaNyalla sangat menyayangkan hal itu. Agar tidak semakin berlarut-larut, ia menyarankan pemerintah agar segera membayarkan insentif kepada para nakes . "Sebuah kerugian besar jika para nakes tersebut mundur. Tentu akan berpengaruh terhadap layanan kesehatan, terutama penanganan pasien Covid-19 yang pasti semakin sulit sementara angka positif semakin naik," kata LaNyalla, Sabtu (17/7/2021).

Menurutnya, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dan sangat vital dalam menangani pandemi. Dengan jumlah pasien yang meningkat tajam, beban kerja mereka memang di luar batas.



Belum lagi pekerjaannya bertaruh nyawa. Para nakes sangat berisiko terpapar virus, baik diri sendiri, keluarga dan orang yang berinteraksi dengan mereka di rumah.

Faktanya banyak nakes telah berguguran. Berdasarkan data dari LaporCovid-19, 1.207 tenaga kesehatan meninggal akibat Covid-19. Data ini merupakan akumulatif kematian nakes selama pandemi Covid-19 hingga 9 Juli 2021. Sebanyak 458 adalah dokter, 373 perawat, 208 bidan, 46 dokter gigi, 32 ahli teknologi lab medik dan sisanya adalah tenaga pendukung kesehatan lainnya.

"Untuk menjaga kekuatan para nakes, pemerintah harus mempercepat pencairan insentif. Bayarkan tepat waktu dan bahkan menurut saya jumlahnya perlu ditingkatkan," ujar LaNyalla.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 mengenai insentif tenaga kesehatan pada 2020, dokter spesialis mendapatkan insentif sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta.

Selain insentif, mantan Ketua Umum PSSI itu juga mengingatkan pemerintah perlunya menyelesaikan tunggakan klaim dari sejumlah rumah sakit yang menangani pasein Covid-19.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1368 seconds (0.1#10.140)