PKS Desak Pemerintah Segera Tutup Masuknya TKA dan WNA Selama PPKM Darurat
Jum'at, 16 Juli 2021 - 11:43 WIB
loading...
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati menilai bahwa meskipun ada pembatasan ketat di Jawa Bali dan 15 daerah lainnya masih ada persoalan terkait masuknya WNA maupun TKA. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah memutuskan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa-Bali dan 15 daerah di luar Jawa-Bali. Kebijakan ini diharapkan bisa menurunkan angka kasus COVID-19 serta kasus kematian yang angkanya terus meningkat.
Sayangnya, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati menilai bahwa meskipun ada pembatasan ketat di Jawa Bali dan 15 daerah lainnya masih ada persoalan terkait masuknya WNA maupun TKA. Pada 4 Juli 2021, terdapat 1 WNA masuk ke Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan terbukti positif COVID-19. Baca juga: Angka Kasus Harian Tinggi, Satgas COVID-19 Beralasan karena Penularan di Keluarga
"Inilah kenyataan pahit dalam PPKM yang tidak memasukkan pembatasan terhadap WNA atau TKA. Selama kebijakan pembolehan WNA atau TKA tetap masuk ke dalam negara kita, maka kemungkinan penularannya juga akan tetap besar," ujar Mufida dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).
Dia meminta pemerintah segera menutup akses masuk bagi TKA maupun WNA selama PPKM Darurat. Bagaimanapun, kata dia, pembatasan mobilitas ini tidak hanya berlaku bagi semua warga Indonesia tetapi mestinya pembatasan mobilitas ini berlaku juga terhadap TKA dan WNA yang akan masuk ke Indonesia.
"Padahal saat ini, kita masih kerepotan dan terkendala dalam menangani penyebaran penularan COVID-19 di dalam negeri. Saya berpendapat semestinya kita melakukan pelarangan masuknya WNA dan TKA. Ini sangat penting untuk dilakukan," jelasnya.
Sayangnya, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati menilai bahwa meskipun ada pembatasan ketat di Jawa Bali dan 15 daerah lainnya masih ada persoalan terkait masuknya WNA maupun TKA. Pada 4 Juli 2021, terdapat 1 WNA masuk ke Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan terbukti positif COVID-19. Baca juga: Angka Kasus Harian Tinggi, Satgas COVID-19 Beralasan karena Penularan di Keluarga
"Inilah kenyataan pahit dalam PPKM yang tidak memasukkan pembatasan terhadap WNA atau TKA. Selama kebijakan pembolehan WNA atau TKA tetap masuk ke dalam negara kita, maka kemungkinan penularannya juga akan tetap besar," ujar Mufida dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).
Dia meminta pemerintah segera menutup akses masuk bagi TKA maupun WNA selama PPKM Darurat. Bagaimanapun, kata dia, pembatasan mobilitas ini tidak hanya berlaku bagi semua warga Indonesia tetapi mestinya pembatasan mobilitas ini berlaku juga terhadap TKA dan WNA yang akan masuk ke Indonesia.
"Padahal saat ini, kita masih kerepotan dan terkendala dalam menangani penyebaran penularan COVID-19 di dalam negeri. Saya berpendapat semestinya kita melakukan pelarangan masuknya WNA dan TKA. Ini sangat penting untuk dilakukan," jelasnya.
Lihat Juga :