Putusan Pengadilan Tolak Permohonan PKPU terhadap Pertamina Foundation

Jum'at, 16 Juli 2021 - 11:13 WIB
loading...
Putusan Pengadilan Tolak...
Majelis Hakim menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Moh. Adang Zakaria, Cs. terhadap Pertamina Foundation.
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Moh. Adang Zakaria, Cs. terhadap Pertamina Foundation. Adapun pertimbangan putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Juli 2021 yang dihadiri Kuasa Hukum Para Pemohon dan Termohon tersebut menyatakan hutang yang didalilkan para pemohon tidak dapat dibuktikan dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Aldres J. Napitupulu, SH. dari NKHP Law Firm selaku Kuasa Hukum Pertamina Foundation menjelaskan, perkara ini berawal dari adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai relawan yang memiliki tagihan kepada Pertamina Foundation sehubungan dengan program Gerakan Menanam Pohon (GMP). Padahal telah ada Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan seluruh pembayaran yang dilakukan terkait GMP merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Di samping itu, uang sisa anggarannya merupakan bagian dari barang bukti yang telah dirampas untuk negara sesuai perintah dalam Putusan Mahkamah Agung.

Ketika proses pembuktian, Pertamina Foundation telah mengajukan 16 bukti berupa dokumen otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya dan membuktikan tidak adanya hutang kepada Para Pemohon PKPU. Di antara bukti-bukti tersebut terdapat pula Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menyatakan Pertamina Foundation tidak memiliki kewajiban pembayaran ke pihak manapun terkait program GMP. Bahkan sebaliknya Pertamina Foundation yang berhak mengajukan tuntutan baik secara pidana maupun perdata terhadap para pihak yang telah menerima uang program GMP.

Adapun bukti-bukti Para Pemohon PKPU berupa data dari aplikasi twitgreen, sebelumnya telah dinyatakan tidak akurat oleh Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1132 K/Pid.Sus/2018 sehingga tidak dapat membuktikan kebenaran dalilnya dalam perkara PKPU ini. Para Saksi yang diajukan Para Pemohon juga tidak dapat menerangkan, jumlah pohon yang telah ditanam maupun jumlah tagihannya kepada Pertamina Foundation.

DR. Hadi Shubhan, SH., MH., CN. yang dihadirkan sebagai Ahli dalam persidangan juga telah menyatakan, dengan adanya perkara tindak pidana korupsi dalam sebuah program yang melibatkan uang negara, maka pembuktiannya menjadi tidak sederhana sehingga tidak memenuhi syarat untuk diajukan PKPU.

Pertamina Foundation dan Kuasa Hukumnya menyatakan sangat mengapresiasi dan menghormati Putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Kadarisman Al Riskandar, SH., MH. tersebut. Selanjutnya Pertamina Foundation juga mengimbau agar ke depannya tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba untuk menambah kerugian negara terkait program GMP baik melalui permohonan PKPU maupun upaya lainnya. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Korupsi PGN, Eks...
Kasus Korupsi PGN, Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Penuhi Panggilan KPK
Ahok Minta Mantan Dirut...
Ahok Minta Mantan Dirut Lainnya Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Ramadan dan Pengendalian...
Ramadan dan Pengendalian Diri
Tingkatkan Pelayanan,...
Tingkatkan Pelayanan, RSPP Luncurkan Layanan One Day Care Chemotherapy
TRID-Perhutani Tanam...
TRID-Perhutani Tanam 200 Pohon untuk Masa Depan Berkelanjutan
Peduli Lingkungan, DPD...
Peduli Lingkungan, DPD REI Kompak Sukseskan Program Penanaman Sejuta Pohon
Maknai Hari Lingkungan...
Maknai Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Lakukan Aktivitas Pemulihan Ekosistem
Mitigasi Perubahan Iklim,...
Mitigasi Perubahan Iklim, Penanaman Pohon Serentak Terus Berlanjut
Menteri Siti Nurbaya...
Menteri Siti Nurbaya Pimpin Tanam Pohon Serentak Seluruh Indonesia
Rekomendasi
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hapus Pangkalan AS di Timur Tengah dari Peta
4 Amalan Ringan Kaum...
4 Amalan Ringan Kaum Wanita Berpahala, Nomor 4 Malah Sering Dilanggar
Raffi Ahmad dan Nagita...
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Hadiri Open House Prabowo di Istana Negara
Berita Terkini
Hadapi Arus Balik, Jasa...
Hadapi Arus Balik, Jasa Marga Siapkan Pengalihan Lalin dari Transjawa ke Jakarta
7 jam yang lalu
Lebaran: Diplomasi,...
Lebaran: Diplomasi, Solidaritas, dan Harapan bagi Peradaban Global
8 jam yang lalu
Budi Arie Sowan ke Jokowi,...
Budi Arie Sowan ke Jokowi, Dapat Pesan soal Koperasi Desa Merah Putih
10 jam yang lalu
2 Makna Silaturahmi...
2 Makna Silaturahmi Didit Prabowo ke Mega, SBY, dan Jokowi
10 jam yang lalu
228 Kecelakaan Terjadi...
228 Kecelakaan Terjadi saat Lebaran, 22 Orang Tewas, 287 Luka-luka
10 jam yang lalu
Gempa Besar M6,3 Guncang...
Gempa Besar M6,3 Guncang Maluku Barat Daya, Begini Analisa BMKG
12 jam yang lalu
Infografis
Tolak Beli TikTok, Elon...
Tolak Beli TikTok, Elon Musk Justru Tertarik Memiliki OpenAI
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved