Edhy Prabowo Cuma Divonis 5 Tahun, ICW: Seharusnya 20 Tahun Penjara
Jum'at, 16 Juli 2021 - 09:07 WIB
loading...
A
A
A
Menurut ICW, logika putusan terhadap Edhy Prabowo keliru. Sebab, hakim membenarkan penerimaan sebesar Rp24,6 miliar ditambah USD77 ribu, namun justru vonisnya sangat ringan.
Pada Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan jerat pidana penjara minimal kepada koruptor adalah 4 tahun penjara. Maka dari itu, vonis Edhy Prabowo hanya satu tahun di atas minimal hukuman berdasarkan ketentuan tersebut. Baca juga: Amiril Mukminin, Eks Sespri Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara
"Putusan itu dapat dianggap benar jika Edhy Prabowo hanya menerima puluhan juta rupiah dari para pemberi suap dan menyandang status sebagai justice collaborator, namun ini berbeda, yang ia korup mencapai puluhan miliar rupiah dan hingga sekarang tidak kunjung mengakui perbuatannya," tegasnya.
Tidak hanya itu, Kurnia menilai ganjaran hukuman 5 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo itu kian menambah suram lembaga peradilan dalam menyidangkan perkara korupsi. Pemantauan ICW pada tahun 2020 menggambarkan secara jelas bahwa majelis hakim kerap kali tidak menunjukkan keberpihakan pada sektor pemberantasan korupsi. Maka bila dirata-rata hukuman koruptor hanya 3 tahun 1 bulan penjara.
"Lantas, apa lagi yang diharapkan dari penegakan hukum yang terlanjur carut marut ini?" katanya.
Pada Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan jerat pidana penjara minimal kepada koruptor adalah 4 tahun penjara. Maka dari itu, vonis Edhy Prabowo hanya satu tahun di atas minimal hukuman berdasarkan ketentuan tersebut. Baca juga: Amiril Mukminin, Eks Sespri Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara
"Putusan itu dapat dianggap benar jika Edhy Prabowo hanya menerima puluhan juta rupiah dari para pemberi suap dan menyandang status sebagai justice collaborator, namun ini berbeda, yang ia korup mencapai puluhan miliar rupiah dan hingga sekarang tidak kunjung mengakui perbuatannya," tegasnya.
Tidak hanya itu, Kurnia menilai ganjaran hukuman 5 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo itu kian menambah suram lembaga peradilan dalam menyidangkan perkara korupsi. Pemantauan ICW pada tahun 2020 menggambarkan secara jelas bahwa majelis hakim kerap kali tidak menunjukkan keberpihakan pada sektor pemberantasan korupsi. Maka bila dirata-rata hukuman koruptor hanya 3 tahun 1 bulan penjara.
"Lantas, apa lagi yang diharapkan dari penegakan hukum yang terlanjur carut marut ini?" katanya.
Lihat Juga :