Jadi UU, Mahfud Tegaskan Otsus Papua Akan Dikelola Lebih Maksimal

Kamis, 15 Juli 2021 - 22:46 WIB
loading...
Jadi UU, Mahfud Tegaskan Otsus Papua Akan Dikelola Lebih Maksimal
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang baru saja diundangkan akan lebih dimaksimalkan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Otonomi Khusus ( Otsus) Papua yang baru saja diundangkan akan lebih dimaksimalkan. Menurutnya, tidak ada lagi celah bagi para pihak yang nantinya mengelola untuk tidak bertanggung jawab.

Menurut Mahfud, sebenarnya dari undang-undang itu bukan memperpanjang UU Otsus, karena tidak perlu diperpanjang. Revisi hanya menyangkut dana Otsus yang semula harus berakhir November 2021 diperpanjang lagi, sehingga 2022 masih tersedia.

"Dana Otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua. Tidak lagi akan dibiarkan untuk dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas, tetapi akan didampingi oleh pusat dananya dinaikkan dari dua persen menjadi dua seperempat persen dari DAU nasional," kata Mahfud dalma keterangannya, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: UU Otsus Papua Disahkan, Mayjen TNI Nyoman Cantiasa Jamin Keamanan di Papua Barat

"Alhamdulillah, hari ini Revisi Undang undang Otonomi Khusus No 21 Tahun 2001, revisinya sudah disahkan di DPR," tambahan Menko Polhukam.

Mahfud menjelaskan, terkait perkembangan pembangunan Papua juga telah dipaparkan kepada Duta Besar (Dubes) Indonesia di berbagai negara dan kawasan. Berdasar laporan dari para dubes, isu Papua Merdeka sudah tidak ada lagi di luar negeri.

"Alhamdulillah, dari dubes-dubes luar negeri, semua mengkonfirmasi, di luar negeri itu sekarang sudah tidak ada lagi isu Papua merdeka. Vanuatu masih menyuarakan itu, tapi sekarang pendekatannya bukan lagi Papua merdeka. Pendekatannya bagaimana menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," katanya.

Baca juga: RUU Otsus Papua Disahkan, Mendagri: Wujud Komitmen Pemerintah Sejahterakan Warga Papua

Terkait masalah HAM, Mahfud menjelaskan, saat ini sudah dikerjakan bersama Komnas HAM, Menkumham dan Jaksa Agung. Hal itu mematahkan citra yang disebarkan oleh kelompok kecil terkait penyelesaian kasus HAM di Bumi Cenderawasih.

"Kita sedang menyelesaikan, menata persoalan perlindungan HAM yang selalu diisukan, oleh sekelompok kecil orang yang memang ingin membuat citra Indonesia jelek. Tapi oke, kita tunjukan ke dunia, bahwa masalah HAM di Papua akan sama dengan di daerah-daerah lain di Indonesia, akan kita tata," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pimpinan DPR dan 492 anggota DPR yang hadir secara fisik maupun virtual menyetujui mengesahkan RUU Otonomi Khusus Papua atau RUU Otsus Papua menjadi UU.

"Terima kasih kami ucapkan untuk Komarudin Watubun selaku Ketua Pansus RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001. Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi UU?," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad seusai pemaparan oleh Komarudin Watubun, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 pada Kamis (15/7/2021).

"Setuju," jawab para anggota DPR baik yang hadir secara fisik maupun virtual.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1096 seconds (0.1#10.140)