PPKM Darurat Bakal Diperpanjang, KSPI Minta Pengusaha yang PHK Buruh Ditindak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal sepakat dengan rencana perpanjangan PPKM Darurat. Tetapi dia meminta pemerintah juga memastikan agar tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak buruh. Sebab tidak menutup kemungkinan dalam situasi PPKM Darurat ini perusahaan melakukan PHK terhadap buruh.
“Terus terang, saat ini ancaman adanya ledakan PHK sudah di depan mata. Karena saat ini sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan,” kata Said Iqbal melalui pesan tertulis, Rabu (14/7/2021).
Selain itu, lanjut Iqbal, sudah ada pekerja yang dirumahkan dan bisa dipastikan upahnya terancam akan dipotong. Dia meminta agar pengusaha nakal yang melakukan PHK di tengah pandemi dan memotong upah buruh ditindak tegas.
KSPI meminta pelaksanaan PPKM darurat diikuti dengan perlindunga terhadap hak-hak buruh. Secara bersamaan, KSPI juga menegaskan dukungannya terhadap vaksinasi yang dibiayai oleh negara dalam rangka untuk mempercepat berakhirnya pandemi Covid-19. Namun demikian, KSPI itidak setuju dengan adanya vaksinasi berbayar yang bisa dipastikan akan terjadi komersialisasi vaksin.
Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah tingkat penularan covid 19 di klaster perusahaan. Di beberapa perusahaan, KSPI memperkirakan buruh yang terpapar Covid-19 angkanya mencapai 10%. Bahkan tidak sedikit buruh yang meninggal. “Persoalannya adalah, para buruh tidak mempunyai uang lebih untuk membeli vitamin dan obat-obatan saat isoman,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan akan memperpanjang PPKM Darurat hingga 4-6 minggu. Hal itu dilakukan lantaran risiko pandemi Covid-19 masih tinggi dalam menghadapi mutasi virus.
Selain itu, untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 terhadap perekonomian dan diperlukan akselerasi vaksinasi hingga efektivitas PPKM Darurat.
“Terus terang, saat ini ancaman adanya ledakan PHK sudah di depan mata. Karena saat ini sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan,” kata Said Iqbal melalui pesan tertulis, Rabu (14/7/2021).
Selain itu, lanjut Iqbal, sudah ada pekerja yang dirumahkan dan bisa dipastikan upahnya terancam akan dipotong. Dia meminta agar pengusaha nakal yang melakukan PHK di tengah pandemi dan memotong upah buruh ditindak tegas.
KSPI meminta pelaksanaan PPKM darurat diikuti dengan perlindunga terhadap hak-hak buruh. Secara bersamaan, KSPI juga menegaskan dukungannya terhadap vaksinasi yang dibiayai oleh negara dalam rangka untuk mempercepat berakhirnya pandemi Covid-19. Namun demikian, KSPI itidak setuju dengan adanya vaksinasi berbayar yang bisa dipastikan akan terjadi komersialisasi vaksin.
Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah tingkat penularan covid 19 di klaster perusahaan. Di beberapa perusahaan, KSPI memperkirakan buruh yang terpapar Covid-19 angkanya mencapai 10%. Bahkan tidak sedikit buruh yang meninggal. “Persoalannya adalah, para buruh tidak mempunyai uang lebih untuk membeli vitamin dan obat-obatan saat isoman,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan akan memperpanjang PPKM Darurat hingga 4-6 minggu. Hal itu dilakukan lantaran risiko pandemi Covid-19 masih tinggi dalam menghadapi mutasi virus.
Selain itu, untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 terhadap perekonomian dan diperlukan akselerasi vaksinasi hingga efektivitas PPKM Darurat.
(muh)