Baznas Daerah Diminta Tak Buat Antrean saat Salurkan Bantuan ke Warga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Amil Zakat Nasional (Baznas) Pusat melarang Baznas daerah di Indonesia, baik Baznas Provinsi, Kabupaten dan Kota membuat antrean saat pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak krisis Covid-19.
Direktur Utama Baznas RI, M Arifin Purwakananta mengatakan penyaluran bantuan dengan membuat antrean massa sangat menyalahi aturan protokol pencegahan Covid-19 dan arahan pembatasan fisik dalam pencegahan virus berbahaya ini.
“Berkumpulnya massa sangat berbahaya untuk penularan dalam kondisi pandemi Covid-19. Kami mengimbau bantuan tidak diberikan dengan cara membuat antrean mustahik tapi dengan mendatangi satu persatu ke rumah pihak-pihak yang perlu dibantu melalui amil dan relawan yang dimiliki Baznas daerah. Contohlah seperti Baznas Pusat,” sambung Arifin.
Dalam kondisi pandemi seperti ini, kata dia, perlu ditanamkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat banyak. Untuk itu protokol pencegahan Covid-19 harus benar-benar dijaga dan dilaksanakan secara tertib oleh para pihak, khususnya tim yang berada di lapangan.
“Baznas Pusat membentuk Tim Layanan Aktif Baznas, ini dimaksudkan memberikan contoh pemberian bantuan aktif mendatangi mustahik bukan membuat mustahik yang harus mendatangi kantor Baznas. Baznas juga kembangkan berbagai contoh program penyaluran zakat kepada Baznas daerah untuk dapat dijadikan model dan dikembangkan menurut kebutuhannya masing-masing,” lanjutnya.
Seperti diketahui, sejumlah media memberitakan mengenai antrean bantuan di Baznas Kabupaten Bogor. Pihak Baznas Kabupaten Bogor menyanggah mengundang massa penerima bantuan. Saat itu, sejumlah massa sempat mendatangi kantor Baznas Kabupaten Bogor. Untuk menenangkan massa, akhirnya Baznas Kabupaten Bogor memberikan logistik yang ada di kantor Baznas Kabupaten Bogor kepada massa yang hadir.
Terkait kejadian itu, Arifin pun menyayangkan kejadian ini. “Baznas daerah saya dorong dapat ikut mencegah pengumpulan massa dalam bentuk apapun untuk mencegah penyebaran virus, termasuk berkumpulnya mustahik. Baznas daerah diharapkan memberi bantuan aktif bukan pasif. Juga berhati hati dalam komunikasi bantuan kepada pihak-pihak, maskipun dengan maksud koordinasi atau pendataan,” kata Arifin.
Imbauan tentang larangan bantuan dengan membuat antrean sebenarnya telah jauh-jauh hari disampaikan oleh Baznas dalam banyak kesempatan. Hal ini untuk lebih memanusiakan para mustahik. Dalam pendistribusian misalnya bantuan Paket Logistik Keluarga, Baznas Pusat menerapkan sistem pendistribusian bantuan dilakukan langsung oleh amil dan relawan Baznas.
Sebelum dilakukan pendistribusian, Baznas lebih dulu menurunkan tim assessment yang melakukan survei langsung ke lapangan, agar bantuan yang di berikan benar benar sesuai dengan warga yang membutuhkan. Bantuan ini juga disesuaikan dengan kebutuhan mustahik.
Direktur Utama Baznas RI, M Arifin Purwakananta mengatakan penyaluran bantuan dengan membuat antrean massa sangat menyalahi aturan protokol pencegahan Covid-19 dan arahan pembatasan fisik dalam pencegahan virus berbahaya ini.
“Berkumpulnya massa sangat berbahaya untuk penularan dalam kondisi pandemi Covid-19. Kami mengimbau bantuan tidak diberikan dengan cara membuat antrean mustahik tapi dengan mendatangi satu persatu ke rumah pihak-pihak yang perlu dibantu melalui amil dan relawan yang dimiliki Baznas daerah. Contohlah seperti Baznas Pusat,” sambung Arifin.
Dalam kondisi pandemi seperti ini, kata dia, perlu ditanamkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat banyak. Untuk itu protokol pencegahan Covid-19 harus benar-benar dijaga dan dilaksanakan secara tertib oleh para pihak, khususnya tim yang berada di lapangan.
“Baznas Pusat membentuk Tim Layanan Aktif Baznas, ini dimaksudkan memberikan contoh pemberian bantuan aktif mendatangi mustahik bukan membuat mustahik yang harus mendatangi kantor Baznas. Baznas juga kembangkan berbagai contoh program penyaluran zakat kepada Baznas daerah untuk dapat dijadikan model dan dikembangkan menurut kebutuhannya masing-masing,” lanjutnya.
Seperti diketahui, sejumlah media memberitakan mengenai antrean bantuan di Baznas Kabupaten Bogor. Pihak Baznas Kabupaten Bogor menyanggah mengundang massa penerima bantuan. Saat itu, sejumlah massa sempat mendatangi kantor Baznas Kabupaten Bogor. Untuk menenangkan massa, akhirnya Baznas Kabupaten Bogor memberikan logistik yang ada di kantor Baznas Kabupaten Bogor kepada massa yang hadir.
Terkait kejadian itu, Arifin pun menyayangkan kejadian ini. “Baznas daerah saya dorong dapat ikut mencegah pengumpulan massa dalam bentuk apapun untuk mencegah penyebaran virus, termasuk berkumpulnya mustahik. Baznas daerah diharapkan memberi bantuan aktif bukan pasif. Juga berhati hati dalam komunikasi bantuan kepada pihak-pihak, maskipun dengan maksud koordinasi atau pendataan,” kata Arifin.
Imbauan tentang larangan bantuan dengan membuat antrean sebenarnya telah jauh-jauh hari disampaikan oleh Baznas dalam banyak kesempatan. Hal ini untuk lebih memanusiakan para mustahik. Dalam pendistribusian misalnya bantuan Paket Logistik Keluarga, Baznas Pusat menerapkan sistem pendistribusian bantuan dilakukan langsung oleh amil dan relawan Baznas.
Sebelum dilakukan pendistribusian, Baznas lebih dulu menurunkan tim assessment yang melakukan survei langsung ke lapangan, agar bantuan yang di berikan benar benar sesuai dengan warga yang membutuhkan. Bantuan ini juga disesuaikan dengan kebutuhan mustahik.
(cip)