Baznas Daerah Diminta Tak Buat Antrean saat Salurkan Bantuan ke Warga
Senin, 20 April 2020 - 21:11 WIB
loading...
Penyaluran bantuan bagi warga terdampak Covid-19 oleh Baznas. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Amil Zakat Nasional (Baznas) Pusat melarang Baznas daerah di Indonesia, baik Baznas Provinsi, Kabupaten dan Kota membuat antrean saat pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak krisis Covid-19.
Direktur Utama Baznas RI, M Arifin Purwakananta mengatakan penyaluran bantuan dengan membuat antrean massa sangat menyalahi aturan protokol pencegahan Covid-19 dan arahan pembatasan fisik dalam pencegahan virus berbahaya ini.
“Berkumpulnya massa sangat berbahaya untuk penularan dalam kondisi pandemi Covid-19. Kami mengimbau bantuan tidak diberikan dengan cara membuat antrean mustahik tapi dengan mendatangi satu persatu ke rumah pihak-pihak yang perlu dibantu melalui amil dan relawan yang dimiliki Baznas daerah. Contohlah seperti Baznas Pusat,” sambung Arifin.
Dalam kondisi pandemi seperti ini, kata dia, perlu ditanamkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat banyak. Untuk itu protokol pencegahan Covid-19 harus benar-benar dijaga dan dilaksanakan secara tertib oleh para pihak, khususnya tim yang berada di lapangan.
“Baznas Pusat membentuk Tim Layanan Aktif Baznas, ini dimaksudkan memberikan contoh pemberian bantuan aktif mendatangi mustahik bukan membuat mustahik yang harus mendatangi kantor Baznas. Baznas juga kembangkan berbagai contoh program penyaluran zakat kepada Baznas daerah untuk dapat dijadikan model dan dikembangkan menurut kebutuhannya masing-masing,” lanjutnya.
Direktur Utama Baznas RI, M Arifin Purwakananta mengatakan penyaluran bantuan dengan membuat antrean massa sangat menyalahi aturan protokol pencegahan Covid-19 dan arahan pembatasan fisik dalam pencegahan virus berbahaya ini.
“Berkumpulnya massa sangat berbahaya untuk penularan dalam kondisi pandemi Covid-19. Kami mengimbau bantuan tidak diberikan dengan cara membuat antrean mustahik tapi dengan mendatangi satu persatu ke rumah pihak-pihak yang perlu dibantu melalui amil dan relawan yang dimiliki Baznas daerah. Contohlah seperti Baznas Pusat,” sambung Arifin.
Dalam kondisi pandemi seperti ini, kata dia, perlu ditanamkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat banyak. Untuk itu protokol pencegahan Covid-19 harus benar-benar dijaga dan dilaksanakan secara tertib oleh para pihak, khususnya tim yang berada di lapangan.
“Baznas Pusat membentuk Tim Layanan Aktif Baznas, ini dimaksudkan memberikan contoh pemberian bantuan aktif mendatangi mustahik bukan membuat mustahik yang harus mendatangi kantor Baznas. Baznas juga kembangkan berbagai contoh program penyaluran zakat kepada Baznas daerah untuk dapat dijadikan model dan dikembangkan menurut kebutuhannya masing-masing,” lanjutnya.
Lihat Juga :