Komnas HAM Dapatkan Informasi Prosedur Alih Pegawai yang Sesuai Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) pada hari ini, Rabu (14/7/2021) kembali melaksanakan pendalaman keterangan dari ahli terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Adapun pendalaman hari ini melibatkan ahli hukum administrasi negara.
Komisioner Komnas HAM Choirul menjelaskan, penggalian informasi dilakukan tanpa pertemuan tatap muka, melainkan hanya secara daring.
"Hari ini Rabu 14 Juli 2021, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK kembali melaksanakan penggalian keterangan ahli melalui daring. Ahli hari ini merupakan ahli hukum administrasi negara," kata Anam dalam keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).
Anam memaparkan, dari pendalaman itu, pihaknya mendapat beragam informasi, mulai dari skema karakter dasar alih status hingga prosedur administrasi hukum. Harapannya, sambung dia, laporan yang disusun tim dapat diperkuat setelah mendapatkan keterangan dari ahli tersebut.
"Kami memeroleh pendapat ahli terkait skema karakter dasar alih status, kewenangan, prinsip dasar administrasi negara, dan pendekatan holistik dalam makna perundang-undangan dan prosedur administrasi hukum," tuturnya.
Sebelumnya, pada hari Selasa (13/7/2021) kemarin, Komnas HAM mengagendakan permintaan keterangan ahli terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digelar oleh KPK. Adapun yang dimintai pendapatnya yaitu ahli bidang psikologi.
"Hari ini tim telah mendalami dengan ahli psikologi. Gambaran terkait prinsip dasar assessment, metode, kode etik dan metode dasar prinsip kerja wawancara dan informed consent," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta.
Komisioner Komnas HAM Choirul menjelaskan, penggalian informasi dilakukan tanpa pertemuan tatap muka, melainkan hanya secara daring.
"Hari ini Rabu 14 Juli 2021, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK kembali melaksanakan penggalian keterangan ahli melalui daring. Ahli hari ini merupakan ahli hukum administrasi negara," kata Anam dalam keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).
Anam memaparkan, dari pendalaman itu, pihaknya mendapat beragam informasi, mulai dari skema karakter dasar alih status hingga prosedur administrasi hukum. Harapannya, sambung dia, laporan yang disusun tim dapat diperkuat setelah mendapatkan keterangan dari ahli tersebut.
"Kami memeroleh pendapat ahli terkait skema karakter dasar alih status, kewenangan, prinsip dasar administrasi negara, dan pendekatan holistik dalam makna perundang-undangan dan prosedur administrasi hukum," tuturnya.
Sebelumnya, pada hari Selasa (13/7/2021) kemarin, Komnas HAM mengagendakan permintaan keterangan ahli terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digelar oleh KPK. Adapun yang dimintai pendapatnya yaitu ahli bidang psikologi.
"Hari ini tim telah mendalami dengan ahli psikologi. Gambaran terkait prinsip dasar assessment, metode, kode etik dan metode dasar prinsip kerja wawancara dan informed consent," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta.
(muh)