Idul Adha, Satgas NU Peduli COVID-19 Rilis Protokol Kurban Masa Pandemi
Rabu, 14 Juli 2021 - 07:59 WIB
loading...
Satgas NU Peduli COVID-19 mengeluarkan protokol hewan kurban Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli 2021 yang terbagi dalam 5 tahap dalam masa pandemi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021. Namun pelaksanaannya akan berbeda karena masih dalam situasi pandemi. Begitu juga dengan pelaksanaan pemotongan kurban yang diwajibkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes).
Oleh karena itu, Satgas NU Peduli COVID-19 mengeluarkan protokol hewan kurban yang terbagi dalam 5 tahap yaitu protokol kedatangan hewan dari daerah asal, protokol penjualan dan pembelian hewan kurban, protokol pengantaran hewan temak, protokol penyembelihan dan pemotongan hewan kurban, dan protokol pendistribusian daging kurban yakni sebagai berikut: Baca juga: Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Pun di Solo Pakai Masker
1. Protokol kedatangan hewan dari daerah asal
a. Potensi risiko:
- Orang datang dari zona merah yang belum tes COVID-19
- Uang cash
- Tali hewan
b. Alat yang dipersiapkan:
- Sarung tangan karet panjang
- Pelindung muka/Face shield
- Masker kain
- Hand sanitizer/sabun cuci tangan dan air mengalir
C. Protokol
- Petugas menggunakan pelindung muka, masker kain dan sarung tangan
- Jaga jarak 1-2 meter dari orang yang mengantar hewan temak
- Pengantar hewan termak tidak perlu turun dari mobil untuk menghindari potensi penularan
- Petugas yang menurunkan adalah petugas yang berjaga di area penjualan
- Petugas yang menurunkan hewan wajib menggunakan sarung tangan dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah bertugas
- Transaksi dilakukan non tunai atau transfer
Oleh karena itu, Satgas NU Peduli COVID-19 mengeluarkan protokol hewan kurban yang terbagi dalam 5 tahap yaitu protokol kedatangan hewan dari daerah asal, protokol penjualan dan pembelian hewan kurban, protokol pengantaran hewan temak, protokol penyembelihan dan pemotongan hewan kurban, dan protokol pendistribusian daging kurban yakni sebagai berikut: Baca juga: Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Pun di Solo Pakai Masker
1. Protokol kedatangan hewan dari daerah asal
a. Potensi risiko:
- Orang datang dari zona merah yang belum tes COVID-19
- Uang cash
- Tali hewan
b. Alat yang dipersiapkan:
- Sarung tangan karet panjang
- Pelindung muka/Face shield
- Masker kain
- Hand sanitizer/sabun cuci tangan dan air mengalir
C. Protokol
- Petugas menggunakan pelindung muka, masker kain dan sarung tangan
- Jaga jarak 1-2 meter dari orang yang mengantar hewan temak
- Pengantar hewan termak tidak perlu turun dari mobil untuk menghindari potensi penularan
- Petugas yang menurunkan adalah petugas yang berjaga di area penjualan
- Petugas yang menurunkan hewan wajib menggunakan sarung tangan dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah bertugas
- Transaksi dilakukan non tunai atau transfer
Lihat Juga :