Idul Adha, Satgas NU Peduli COVID-19 Rilis Protokol Kurban Masa Pandemi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021. Namun pelaksanaannya akan berbeda karena masih dalam situasi pandemi. Begitu juga dengan pelaksanaan pemotongan kurban yang diwajibkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes).
Oleh karena itu, Satgas NU Peduli COVID-19 mengeluarkan protokol hewan kurban yang terbagi dalam 5 tahap yaitu protokol kedatangan hewan dari daerah asal, protokol penjualan dan pembelian hewan kurban, protokol pengantaran hewan temak, protokol penyembelihan dan pemotongan hewan kurban, dan protokol pendistribusian daging kurban yakni sebagai berikut:
1. Protokol kedatangan hewan dari daerah asal
a. Potensi risiko:
- Orang datang dari zona merah yang belum tes COVID-19
- Uang cash
- Tali hewan
b. Alat yang dipersiapkan:
- Sarung tangan karet panjang
- Pelindung muka/Face shield
- Masker kain
- Hand sanitizer/sabun cuci tangan dan air mengalir
C. Protokol
- Petugas menggunakan pelindung muka, masker kain dan sarung tangan
- Jaga jarak 1-2 meter dari orang yang mengantar hewan temak
- Pengantar hewan termak tidak perlu turun dari mobil untuk menghindari potensi penularan
- Petugas yang menurunkan adalah petugas yang berjaga di area penjualan
- Petugas yang menurunkan hewan wajib menggunakan sarung tangan dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah bertugas
- Transaksi dilakukan non tunai atau transfer
2. Protokol Penjualan dan pembelian hewan kurban
a. Potensi Risiko
- Kerumunan pembeli dan anak-anak melihat hewan yang belum tes COVID-19
- Akses pengunjung tidak satu pintu
- Uang cash
- Tali hewan
- Pemberi pakan hewan ternak
b. Alat yang dipersiapkan:
- Sarung tangan karet panjang
- Pelindung muka/Face shield
- Masker kain
- Hand sanitizer
- Fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir
- Tali rafia untuk membuat akses satu pintu pembelian
- Lakban untuk memberi tanda jaga jarak 1 meter tiap titk antrean
- Thermogun
c. Protokol:
- Transaksi Penjualan dan pembelian hewan kurban dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi daring atau koordinir oleh panitia (Dewan Kemakmuran Masjid, Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat Nasional atau organisasi lembaga amil zakat lainnya)
- Untuk pembelian secara langsung menerapkan pembatasan waktu penjualan
- Petugas menggunakan pelindung muka face shield, masker kain dan sarung tangan
- Layout tempat penjualan dengan memberi tanda jaga jarak 1 meter tiap titik antrean
- Membuat akses satu pintu dengan tali rafia, pembedaan pintu masuk dan pintu keluar, alur pergerakan satu arah
- Penempatan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses
- Calon pembeli hewan kurban harus menggunakan masker selama di tempat penjualan
- Setiap orang yang masuk dan keluar dari tempat penjualan harus melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan/atau terlebih dahulu menggunakan handsanitizer kandungan alkohol paling kurang 70%
- Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk lokasi penjualan dengan alat pengukur (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai APD masker atau faceshield). Setiap yang memiliki suhu tubuh diatas 37,5 °C, memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk lokasi penjualan hewan ternak
- Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah
3. Protokol Pengantaran Hewan Termak
a. Potensi Risiko
- Tali hewan
- Bertemu dengan pembeli atau petugas kurban yang belum melakukan tes COVID-19
b. Alat yang dipersiapkan
- Sarung tangan karet panjang
- Pelindung muka/Face shield
- Masker kain
- Hand sanitizer
c.Protokol
- Petugas menggunakan pelindung muka face shield, masker kain dan sarung tangan
- Hindari kontak dengan pembeli atau petugas kurban
- Petugas pengantar hewan menurunkan hewan kurban dan mengikat secara langsung tanpa melibatkan pembeli untuk menghindari kontak
- Menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah
Oleh karena itu, Satgas NU Peduli COVID-19 mengeluarkan protokol hewan kurban yang terbagi dalam 5 tahap yaitu protokol kedatangan hewan dari daerah asal, protokol penjualan dan pembelian hewan kurban, protokol pengantaran hewan temak, protokol penyembelihan dan pemotongan hewan kurban, dan protokol pendistribusian daging kurban yakni sebagai berikut:
1. Protokol kedatangan hewan dari daerah asal
a. Potensi risiko:
- Orang datang dari zona merah yang belum tes COVID-19
- Uang cash
- Tali hewan
b. Alat yang dipersiapkan:
- Sarung tangan karet panjang
- Pelindung muka/Face shield
- Masker kain
- Hand sanitizer/sabun cuci tangan dan air mengalir
C. Protokol
- Petugas menggunakan pelindung muka, masker kain dan sarung tangan
- Jaga jarak 1-2 meter dari orang yang mengantar hewan temak
- Pengantar hewan termak tidak perlu turun dari mobil untuk menghindari potensi penularan
- Petugas yang menurunkan adalah petugas yang berjaga di area penjualan
- Petugas yang menurunkan hewan wajib menggunakan sarung tangan dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah bertugas
- Transaksi dilakukan non tunai atau transfer
2. Protokol Penjualan dan pembelian hewan kurban
a. Potensi Risiko
- Kerumunan pembeli dan anak-anak melihat hewan yang belum tes COVID-19
- Akses pengunjung tidak satu pintu
- Uang cash
- Tali hewan
- Pemberi pakan hewan ternak
b. Alat yang dipersiapkan:
- Sarung tangan karet panjang
- Pelindung muka/Face shield
- Masker kain
- Hand sanitizer
- Fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir
- Tali rafia untuk membuat akses satu pintu pembelian
- Lakban untuk memberi tanda jaga jarak 1 meter tiap titk antrean
- Thermogun
c. Protokol:
- Transaksi Penjualan dan pembelian hewan kurban dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi daring atau koordinir oleh panitia (Dewan Kemakmuran Masjid, Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat Nasional atau organisasi lembaga amil zakat lainnya)
- Untuk pembelian secara langsung menerapkan pembatasan waktu penjualan
- Petugas menggunakan pelindung muka face shield, masker kain dan sarung tangan
- Layout tempat penjualan dengan memberi tanda jaga jarak 1 meter tiap titik antrean
- Membuat akses satu pintu dengan tali rafia, pembedaan pintu masuk dan pintu keluar, alur pergerakan satu arah
- Penempatan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses
- Calon pembeli hewan kurban harus menggunakan masker selama di tempat penjualan
- Setiap orang yang masuk dan keluar dari tempat penjualan harus melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan/atau terlebih dahulu menggunakan handsanitizer kandungan alkohol paling kurang 70%
- Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk lokasi penjualan dengan alat pengukur (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai APD masker atau faceshield). Setiap yang memiliki suhu tubuh diatas 37,5 °C, memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk lokasi penjualan hewan ternak
- Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah
3. Protokol Pengantaran Hewan Termak
a. Potensi Risiko
- Tali hewan
- Bertemu dengan pembeli atau petugas kurban yang belum melakukan tes COVID-19
b. Alat yang dipersiapkan
- Sarung tangan karet panjang
- Pelindung muka/Face shield
- Masker kain
- Hand sanitizer
c.Protokol
- Petugas menggunakan pelindung muka face shield, masker kain dan sarung tangan
- Hindari kontak dengan pembeli atau petugas kurban
- Petugas pengantar hewan menurunkan hewan kurban dan mengikat secara langsung tanpa melibatkan pembeli untuk menghindari kontak
- Menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah