Dakwaan Nurdin Abdullah, Terima Suap Gratifikasi Rp9 M dan SGD350.000

Rabu, 14 Juli 2021 - 04:43 WIB
loading...
Dakwaan Nurdin Abdullah,...
Gubernur Sulsel nonaktif M Nurdin Abdullah akan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif M Nurdin Abdullah akan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar dengan jumlah suap dan gratifikasi lebih Rp9,087 miliar dan SGD350.000 seperti tercantum dalam surat dakwaan.

Baca juga: Berkas Dakwaan Rampung, Nurdin Abdullah Segera Disidang

Gambaran umum isi surat dakwaan atas nama M Nurdin Abdullah telah dilansir oleh laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Tertera di laman itu, berkas perkara atas nama Nurdin terdaftar dan dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke PN Makassar pada Senin, 12 Juli 2021, dengan nomor surat pelimpahan: 50/TUT/01.03/24/07/2021.

Perkara dengan kualifikasi tindak pidana korupsi atas nama Nurdin terdaftar di PN Makass dengan nomor perkara: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks.

Baca juga: Enam Bidang Tanah di Sulsel Diduga Milik Nurdin Abdullah Disita KPK

JPU pada KPK menyatukan dakwaan penerimaan suap dan penerimaan gratifikasi atas nama Nurdin dalam satu berkas. Pada gambaran umum dakwaan kesatu tercantum M Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel periode 2018-2023, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), telah melakukan perbuatan kurun awal 2019 hingga 26 Februari 2021.

Locus atau tempat kejadian di antaranya yakni di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, di rumah Agung Sucipto (pemilik PT Agung Perdana Bulukumba sekaligus pemilik PT. Cahaya Sepang Bulukumba) jalan Boulevard 1 Nomor 8 Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, di rumah Agung Sucipto Jalan Gajah Mada Kabupaten Bulukumba, di rumah pribadi M Nurdin Abdullah di Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Berikutnya, di Cafe Lobby Hotel Mercure Makassar Nexa Pettarani Jalan AP Pettarani Nomor 4 Kota Makassar, di Lobby Hotel Myko and Convention Center Mall Panakkukang Jalan Boulevard Kota Makassar, di Cafe Pancious Jalan Letjen Hertasning Nomor 2-3 Kota Makassar, di Cafe Fireflies Jalan Pattimura Kota Makassar, di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka Nomor 25 Kota Makassar, di rumah dinas Edy Rahmat Jalan Hertasning VIII Kota Makassar.

Lokasi-lokasi tersebut termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Makassar, sehingga berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara atas nama Nurdin. Nurdin telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah.

"Yaitu Terdakwa (M Nurdin Abdullah) secara langsung menerima uang tunai sejumlah SGD150.000 dan melalui Edy Rahmat menerima uang tunai yaitu sejumlah Rp2,5 miliar atau sekitar jumlah itu dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba," bunyi gambaran umum isi dakwaan pertama, penerimaan suap, dilansir SIPP PN Makassar, sebagaimana dikutip KORAN SINDO, di Jakarta, Rabu (13/7/2021) pagi.

Terdakwa Nurdin mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan agar terdakwa selaku Gubernur Sulsel memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto alias Anggu dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulsel dan memberikan Persetujuan Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.

"Supaya dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin," bunyi lanjutan isi gambaran umum dakwaan penerimaan suap Nurdin.

Perbuatan terdakwa Nurdin bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Untuk penerimaan suap, JPU pada KPK menggunakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pada dakwaan kedua, JPU pada KPK mendakwa M Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel periode 2018-2023 telah menerima gratifikasi. JPU menggunakan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Bahwa perbuatan Terdakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya berjumlah Rp6.587.600.000 dan SGD200.000, haruslah dianggap suap," bunyi gambaran umum isi dakwaan penerimaan gratifikasi Nurdin.

JPU menegaskan penerimaan gratifikasi harus dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas terdakwa Nurdin selaku Gubernur Sulse periode 2018-2023 yang merupakan penyelenggara negara. Sebagai seorang penyelenggara negara, Nurdin dilarang melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Tanggal sidang: Kamis, 22 Juli 2021. Jam: 10:00:00 s/d Selesai. Agenda: Sidang Pertama. Ruangan: Dr. HARIFIN A. TUMPA, SH., MH," lansir SIPP PN Makassar.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
Rekomendasi
Aliansi Intelijen Keluarkan...
Aliansi Intelijen Keluarkan Peringatan Mendesak tentang Risiko yang Ditimbulkan AI
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Mobil Jepang Lawas Tetap...
Mobil Jepang Lawas Tetap Rebut Perhatian Penggemar Modifikasi, Ini Alasannya!
Berita Terkini
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved