Enam Bidang Tanah di Sulsel Diduga Milik Nurdin Abdullah Disita KPK
Jum'at, 18 Juni 2021 - 21:30 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam bidang tanah yang diduga milik Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah (NA). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam bidang tanah yang diduga milik Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah (NA). Adapun, aset tersebut berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel.
"Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka NA sebanyak enam bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros, Sulsel," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/6/2021). Baca juga: Akbar Faizal Bicara Kasus Nurdin Abdullah, Ada Apa?
Tim KPK telah diterjunkan ke lokasi aset yang diduga milik Nurdin Abdullah tersebut untuk memasang plang penyitaan. Plang penyitaan dipasang agar tidak ada pihak-pihak yang menyalahgunakan aset tersebut.
"Adapun tujuan pemasangan plang penyitaan dimaksud antara lain untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan," jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengendus adanya aliran uang suap yang digunakan oleh Nurdin Abdullah untuk membeli tanah. Uang tersebut diduga bersumber dari sejumlah kontraktor yang menggarap proyek di Sulsel.
"Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka NA sebanyak enam bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros, Sulsel," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/6/2021). Baca juga: Akbar Faizal Bicara Kasus Nurdin Abdullah, Ada Apa?
Tim KPK telah diterjunkan ke lokasi aset yang diduga milik Nurdin Abdullah tersebut untuk memasang plang penyitaan. Plang penyitaan dipasang agar tidak ada pihak-pihak yang menyalahgunakan aset tersebut.
"Adapun tujuan pemasangan plang penyitaan dimaksud antara lain untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan," jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengendus adanya aliran uang suap yang digunakan oleh Nurdin Abdullah untuk membeli tanah. Uang tersebut diduga bersumber dari sejumlah kontraktor yang menggarap proyek di Sulsel.
Lihat Juga :