Dakwaan Nurdin Abdullah, Terima Suap Gratifikasi Rp9 M dan SGD350.000
Rabu, 14 Juli 2021 - 04:43 WIB
loading...
A
A
A
Locus atau tempat kejadian di antaranya yakni di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, di rumah Agung Sucipto (pemilik PT Agung Perdana Bulukumba sekaligus pemilik PT. Cahaya Sepang Bulukumba) jalan Boulevard 1 Nomor 8 Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, di rumah Agung Sucipto Jalan Gajah Mada Kabupaten Bulukumba, di rumah pribadi M Nurdin Abdullah di Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Berikutnya, di Cafe Lobby Hotel Mercure Makassar Nexa Pettarani Jalan AP Pettarani Nomor 4 Kota Makassar, di Lobby Hotel Myko and Convention Center Mall Panakkukang Jalan Boulevard Kota Makassar, di Cafe Pancious Jalan Letjen Hertasning Nomor 2-3 Kota Makassar, di Cafe Fireflies Jalan Pattimura Kota Makassar, di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka Nomor 25 Kota Makassar, di rumah dinas Edy Rahmat Jalan Hertasning VIII Kota Makassar.
Lokasi-lokasi tersebut termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Makassar, sehingga berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara atas nama Nurdin. Nurdin telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah.
"Yaitu Terdakwa (M Nurdin Abdullah) secara langsung menerima uang tunai sejumlah SGD150.000 dan melalui Edy Rahmat menerima uang tunai yaitu sejumlah Rp2,5 miliar atau sekitar jumlah itu dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba," bunyi gambaran umum isi dakwaan pertama, penerimaan suap, dilansir SIPP PN Makassar, sebagaimana dikutip KORAN SINDO, di Jakarta, Rabu (13/7/2021) pagi.
Terdakwa Nurdin mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan agar terdakwa selaku Gubernur Sulsel memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto alias Anggu dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulsel dan memberikan Persetujuan Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.
"Supaya dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin," bunyi lanjutan isi gambaran umum dakwaan penerimaan suap Nurdin.
Berikutnya, di Cafe Lobby Hotel Mercure Makassar Nexa Pettarani Jalan AP Pettarani Nomor 4 Kota Makassar, di Lobby Hotel Myko and Convention Center Mall Panakkukang Jalan Boulevard Kota Makassar, di Cafe Pancious Jalan Letjen Hertasning Nomor 2-3 Kota Makassar, di Cafe Fireflies Jalan Pattimura Kota Makassar, di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka Nomor 25 Kota Makassar, di rumah dinas Edy Rahmat Jalan Hertasning VIII Kota Makassar.
Lokasi-lokasi tersebut termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Makassar, sehingga berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara atas nama Nurdin. Nurdin telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah.
"Yaitu Terdakwa (M Nurdin Abdullah) secara langsung menerima uang tunai sejumlah SGD150.000 dan melalui Edy Rahmat menerima uang tunai yaitu sejumlah Rp2,5 miliar atau sekitar jumlah itu dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba," bunyi gambaran umum isi dakwaan pertama, penerimaan suap, dilansir SIPP PN Makassar, sebagaimana dikutip KORAN SINDO, di Jakarta, Rabu (13/7/2021) pagi.
Terdakwa Nurdin mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan agar terdakwa selaku Gubernur Sulsel memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto alias Anggu dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulsel dan memberikan Persetujuan Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.
"Supaya dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin," bunyi lanjutan isi gambaran umum dakwaan penerimaan suap Nurdin.
Lihat Juga :