Dakwaan Nurdin Abdullah, Terima Suap Gratifikasi Rp9 M dan SGD350.000

Rabu, 14 Juli 2021 - 04:43 WIB
loading...
Dakwaan Nurdin Abdullah,...
Gubernur Sulsel nonaktif M Nurdin Abdullah akan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif M Nurdin Abdullah akan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar dengan jumlah suap dan gratifikasi lebih Rp9,087 miliar dan SGD350.000 seperti tercantum dalam surat dakwaan.

Baca juga: Berkas Dakwaan Rampung, Nurdin Abdullah Segera Disidang

Gambaran umum isi surat dakwaan atas nama M Nurdin Abdullah telah dilansir oleh laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Tertera di laman itu, berkas perkara atas nama Nurdin terdaftar dan dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke PN Makassar pada Senin, 12 Juli 2021, dengan nomor surat pelimpahan: 50/TUT/01.03/24/07/2021.

Perkara dengan kualifikasi tindak pidana korupsi atas nama Nurdin terdaftar di PN Makass dengan nomor perkara: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks.

Baca juga: Enam Bidang Tanah di Sulsel Diduga Milik Nurdin Abdullah Disita KPK

JPU pada KPK menyatukan dakwaan penerimaan suap dan penerimaan gratifikasi atas nama Nurdin dalam satu berkas. Pada gambaran umum dakwaan kesatu tercantum M Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel periode 2018-2023, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), telah melakukan perbuatan kurun awal 2019 hingga 26 Februari 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
2 Jenderal Militer Ditangkap...
2 Jenderal Militer Ditangkap karena Korupsi Proyek Senilai Rp1,2 Triliun
Rekomendasi
MengEmaskan Indonesia,...
MengEmaskan Indonesia, Wamenaker Jadi Saksi Keunggulan Manajerial Pegadaian
Semarak Nobar Spanyol...
Semarak Nobar Spanyol vs Argentina di Senayan Park
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 17 Minggu, 19 Juli 2026: Kedekatan Elio dan Arumi Semakin Tumbuh
Berita Terkini
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved