Dakwaan Nurdin Abdullah, Terima Suap Gratifikasi Rp9 M dan SGD350.000

Rabu, 14 Juli 2021 - 04:43 WIB
loading...
Dakwaan Nurdin Abdullah,...
Gubernur Sulsel nonaktif M Nurdin Abdullah akan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif M Nurdin Abdullah akan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar dengan jumlah suap dan gratifikasi lebih Rp9,087 miliar dan SGD350.000 seperti tercantum dalam surat dakwaan.

Baca juga: Berkas Dakwaan Rampung, Nurdin Abdullah Segera Disidang

Gambaran umum isi surat dakwaan atas nama M Nurdin Abdullah telah dilansir oleh laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Tertera di laman itu, berkas perkara atas nama Nurdin terdaftar dan dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke PN Makassar pada Senin, 12 Juli 2021, dengan nomor surat pelimpahan: 50/TUT/01.03/24/07/2021.

Perkara dengan kualifikasi tindak pidana korupsi atas nama Nurdin terdaftar di PN Makass dengan nomor perkara: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks.

Baca juga: Enam Bidang Tanah di Sulsel Diduga Milik Nurdin Abdullah Disita KPK

JPU pada KPK menyatukan dakwaan penerimaan suap dan penerimaan gratifikasi atas nama Nurdin dalam satu berkas. Pada gambaran umum dakwaan kesatu tercantum M Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel periode 2018-2023, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), telah melakukan perbuatan kurun awal 2019 hingga 26 Februari 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
Rekomendasi
Unpad Umumkan Hasil...
Unpad Umumkan Hasil SMUP 2026 Hari Ini, Cek Info Registrasi hingga UKT
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Pahala Puasa Tasua dan...
Pahala Puasa Tasua dan Asyura: Benarkah Setara 10.000 Malaikat? Ini Penjelasannya
Berita Terkini
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved