Gugus Tugas Tegaskan Bencana Nasional COVID-19 Belum Berakhir
Rabu, 27 Mei 2020 - 16:47 WIB
loading...
A
A
A
Status keadaan darurat ini sangat bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam keppres tersebut. Pertama, penyebaran virus Corona yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.
Kedua yakni terkait dengan status global pandemik yang ditetapkan Badan PBB untuk Kesehatan Dunia, WHO, sejak 11 Maret 2020 lalu. Terkait dengan pandemi global, keadaan darurat di wilayah nusantara ini juga dipengaruhi situasi global tersebut.
“Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk COVID-19,” kata Doni. Selama WHO belum mencabut penetapan tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada. (Baca juga: Jika Efektif Tekan Rasio Penularan COVID-19, Penerjunan Pasukan TNI/Polri Bakal Diperluas)
Masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya secara nyata dan konsisten terhadap bahaya keterpaparan virus Corona. Gugus Tugas telah mengirimkan surat edaran ini kepada para menteri dan pimpinan lembaga negara, Panglima TNI, Kapolri, jaksa agung, gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
Kedua yakni terkait dengan status global pandemik yang ditetapkan Badan PBB untuk Kesehatan Dunia, WHO, sejak 11 Maret 2020 lalu. Terkait dengan pandemi global, keadaan darurat di wilayah nusantara ini juga dipengaruhi situasi global tersebut.
“Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk COVID-19,” kata Doni. Selama WHO belum mencabut penetapan tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada. (Baca juga: Jika Efektif Tekan Rasio Penularan COVID-19, Penerjunan Pasukan TNI/Polri Bakal Diperluas)
Masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya secara nyata dan konsisten terhadap bahaya keterpaparan virus Corona. Gugus Tugas telah mengirimkan surat edaran ini kepada para menteri dan pimpinan lembaga negara, Panglima TNI, Kapolri, jaksa agung, gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
(kri)
Lihat Juga :