Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Cabut Kebijakan Vaksin Berbayar
Selasa, 13 Juli 2021 - 22:30 WIB
loading...
A
A
A
Koalisi masyarakat berharap pemerintah tak berbelit-belit dan tetap mengacu pada undang-undang. Koalisi pun mengingatkan pemerintah terkait perintah UU dalam pelayanan kesehatan. Di mana, dalam hal ini telah diatur pada UUD RI 1945 pasal 28H ayat (1) yang secara khusus menyebutkan bahwa setiap orang berhak sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Tak hanya itu, koalisi masyarakat juga merujuk pada Pasal 34 ayat (3) yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Baca juga: 8.782 Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Program Vaksinasi Berbayar
Tak hanya itu, koalisi masyarakat juga merujuk pada Pasal 34 ayat (3) yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Baca juga: 8.782 Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Program Vaksinasi Berbayar
(abd)
Lihat Juga :