Dijatuhi Sanksi, Penyidik KPK Singgung Penderitaan Korban Korupsi Bansos Covid-19
Selasa, 13 Juli 2021 - 11:05 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Praswad berpandangan bahwa dalam pembacaan putusan Dewas, terdapat potongan kata-kata yang dilepaskan dari konteks kejadian secara keseluruhan. Beberapa potongan yang dilepaskan dari konteksnya tersebut antara lain, suasana dan intonasi saat komunikasi tersebut dilakukan.
Kemudian, sambungnya, latar belakang dialog yang terjadi antara 3 sampai 4 jam sebelumnya. Selanjutnya, upaya peringatan agar saksi tidak melanggar pasal pemidanaan karena memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan barang bukti lainnya. "Peringatan tersebut muncul sebagai upaya kami untuk menghentikan adanya ancaman yang dilakukan oleh Agustri Yogasmara terhadap saksi lainnya, serta teknik-teknik interogasi dalam penyidikan."
Atas dasar itu, Praswad berharap tidak ada lagi rekan-rekan penyidik lainnya yang menjadi korban dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, apa yang dialami dirinya dan Nor Prayoga merupakan bagian dari serangan balik dalam pengungkapan aktor-aktor lain di kasus korupsi pengadaan Bansos Covid-19.
"Dan kami mohon Dewas KPK secara konsisten dapat menjadi lentera keadilan terhadap berbagai dugaan pelanggaran etik serta tindakan koruptif yang benar-benar merusak KPK dan merusak Indonesia," pungkasnya.
Kemudian, sambungnya, latar belakang dialog yang terjadi antara 3 sampai 4 jam sebelumnya. Selanjutnya, upaya peringatan agar saksi tidak melanggar pasal pemidanaan karena memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan barang bukti lainnya. "Peringatan tersebut muncul sebagai upaya kami untuk menghentikan adanya ancaman yang dilakukan oleh Agustri Yogasmara terhadap saksi lainnya, serta teknik-teknik interogasi dalam penyidikan."
Atas dasar itu, Praswad berharap tidak ada lagi rekan-rekan penyidik lainnya yang menjadi korban dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, apa yang dialami dirinya dan Nor Prayoga merupakan bagian dari serangan balik dalam pengungkapan aktor-aktor lain di kasus korupsi pengadaan Bansos Covid-19.
"Dan kami mohon Dewas KPK secara konsisten dapat menjadi lentera keadilan terhadap berbagai dugaan pelanggaran etik serta tindakan koruptif yang benar-benar merusak KPK dan merusak Indonesia," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :