Soal Korupsi Tanah Munjul, Firli Bahuri Beberkan Peluang Periksa Anies

Selasa, 13 Juli 2021 - 08:19 WIB
loading...
Soal Korupsi Tanah Munjul,...
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Basweda n dalam kapasitasnya sebagai saksi. Anies berpeluang diperiksa atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, keterangan Gubernur DKI Jakarta diperlukan untuk merunut kronologis kasus dugaan korupsi pengadaan tanah ini. Utamanya, terkait anggaran yang dikeluarkan untuk pembelian tanah di Munjul dan kini berujung rasuah. Sebab, Firli meyakini Anies tahu anggaran untuk pengadaan tanah di Munjul ini.

"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami," ujar Firli melalui pesan singkatnya, Selasa (13/7/2021).

Tak hanya Anies, KPK juga berpeluang memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Sebab, kata Firli, DPRD DKI mempunyai tugas dan kewenangan menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi APBD.

"Begitu juga dengan DPRD yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI, mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," terangnya.

Firli mengaku pihaknya memahami keinginan masyarakat agar kasus ini diungkap secara tuntas demi kepastian hukum dan menimbulkan rasakeadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat. Untuk itu, Firli memastikan tim penyidik akan bekerja keras mengusut kasus ini dan menjerat pihak-pihak yang terlibat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif.

"Kita akan ungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif, dan eksekutif. Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya. Jadi siapapun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," tegasnya.

Firli menekankan KPK bekerja dengan dasar bukti yang cukup dan kecukupan bukti. Untuk itu, KPK akan terus mencari dan mengumpulkan bukti untuk membongkar setiap peristiwa pidana dan dengan bukti-bukti tersebut menemukan tersangkanya. Hal ini dilakukan karena KPK menjunjung tinggi asas-asas tugas pokok KPK, yakni kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

"Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan the sun rise and the sun set principle harus ditegakkan. Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik," katanya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Adapun, tiga orang tersangka itu yakni, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).

Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).

Dalam perkara ini, Yoory Pinontoan disebut melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.

Setelah dilakukan kesepakatan, terjadi pembayaran awal sebesar 50 persen atau sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sebesar Rp43,5 miliar

KPK menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pengadaan tanah di Munjul tersebut. Adapun, perbuatan melawan hukum tersebut meliputi, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate: serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Periksa PT Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Perbuatan itu kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp152,5 miliar.

Setelah dilakukan pengembangan, KPK kembali menetapkan satu tersangka lainnya dalam perkara ini. Satu tersangka lainnya itu yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI). Rudy Hartono ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1670 seconds (0.1#10.140)