Soal Komersialisasi Vaksin, Komisi IX DPR Akan Cecar Menkes dalam Raker Hari Ini
Selasa, 13 Juli 2021 - 07:50 WIB
loading...
Kebijakan vaksin berbayar yang ditangani oleh cucu perusahaan BUMN, Kimia Farma Diagnostika (KFD) melalui Permenkes Nomor 19/2021 menuai pro dan kontra di masyarakat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan vaksin berbayar yang ditangani oleh cucu perusahaan BUMN, Kimia Farma Diagnostika (KFD) melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19/2021 menuai pro dan kontra di masyarakat. Meskipun Kimia Farma mengumumkan untuk menunda pelaksanaannya yang sebelumnya dijadwalkan mulai Senin (12/7) kemarin, kebijakan ini seharusnya dibatalkan dan akan menjadi salah satu topik bahasan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR dengan Menkes hari ini, pukul 10.00 WIB.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Intan Fauzi menjelaskan awalnya Komisi IX DPR meminta dibuat petunjuk teknis (juknis) soal vaksin COVID-19 melalui Permenkes 28/2020 yang diteken Menkes Terawan Agus Putranto. Lalu, muncul perubahan kedua yakni Permenkes 10/2021 yang dimungkinkan adanya Vaksin Gotong Royong yang biayanya ditanggung Badan Usaha. Dan sekarang keluar lagi aturan perubahan Permenkes 19/2021 yang isinya dimungkinkan vaksinasi perorangan dengan menanggung biaya sendiri. Baca juga: Luhut Ngaku Ditelepon Jokowi Tiga Kali Sehari Cek PPKM Darurat
"Dan itu ditandatangani di Senin 5 Juli 2021, padahal kami Komisi IX melakukan hari dengan Menkes dari pagi hingga malam hari dan tidak disampaikan sedikitpun. Artinya, perubahan permenkes tidak disampaikan di hari kami rapat dan itu juga ditandatangani hari itu. Sehingga kami sebagai DPR fungsi kami ya pengawasan dan kami minta ini dibatalkan," ujar Intan saat dihubungi, Selasa (13/7/2021).
"Oleh karena itu kami akan melakukan raker insya Allah hari ini," imbuhnya.
Apalagi, Intan melanjutkan kalau melihat skema harganya itu merupakan lumayan karena harga per dosisnya dibanderol Rp321 ribu lalu dikali dua dosis dan ada juga biaya layanan Rp117 ribu sehingga keluar angka Rp879.140 untuk vaksin berbayar ini.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Intan Fauzi menjelaskan awalnya Komisi IX DPR meminta dibuat petunjuk teknis (juknis) soal vaksin COVID-19 melalui Permenkes 28/2020 yang diteken Menkes Terawan Agus Putranto. Lalu, muncul perubahan kedua yakni Permenkes 10/2021 yang dimungkinkan adanya Vaksin Gotong Royong yang biayanya ditanggung Badan Usaha. Dan sekarang keluar lagi aturan perubahan Permenkes 19/2021 yang isinya dimungkinkan vaksinasi perorangan dengan menanggung biaya sendiri. Baca juga: Luhut Ngaku Ditelepon Jokowi Tiga Kali Sehari Cek PPKM Darurat
"Dan itu ditandatangani di Senin 5 Juli 2021, padahal kami Komisi IX melakukan hari dengan Menkes dari pagi hingga malam hari dan tidak disampaikan sedikitpun. Artinya, perubahan permenkes tidak disampaikan di hari kami rapat dan itu juga ditandatangani hari itu. Sehingga kami sebagai DPR fungsi kami ya pengawasan dan kami minta ini dibatalkan," ujar Intan saat dihubungi, Selasa (13/7/2021).
"Oleh karena itu kami akan melakukan raker insya Allah hari ini," imbuhnya.
Apalagi, Intan melanjutkan kalau melihat skema harganya itu merupakan lumayan karena harga per dosisnya dibanderol Rp321 ribu lalu dikali dua dosis dan ada juga biaya layanan Rp117 ribu sehingga keluar angka Rp879.140 untuk vaksin berbayar ini.
Lihat Juga :