KPK Ungkap Peran Azis Syamsuddin di Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai

Senin, 12 Juli 2021 - 16:52 WIB
loading...
KPK Ungkap Peran Azis...
Jaksa Penuntut Umum pada KPK membeberkan peran Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial dan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.Peran Azis Syamsuddin dituangkan Jaksa KPK dalam dakwaan M Syahrial. Baca juga: Azis Syamsuddin Nampak Berbincang Akrab dengan Puan di Paripurna DPR

Dalam dakwaan yang disusun Jaksa KPK, Azis Syamsuddin disebut pihak yang memperkenalkan Muhammad Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju. Pertemuan antara M Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju terjadi di rumah dinas Azis Syamsuddin, Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira Oktober 2020.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK Azis Syamsuddin Enggan Bersuara, Ada Apa?

Awalnya, M Syahrial terlebih dahulu mendatangi rumah Azis Syamsuddin dan menceritakan keinginannya untuk ikut Pilkada Tanjungbalai periode kedua. Karena sesama kader Partai Golkar, Azis Syamsuddin menyatakan siap membantu proses Pilkada M Syahrial dalam Pilkada Tanjungbalai.

"Muhammad Azis Syamsuddin menyampaikan kepada terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan Terdakwa dalam Pilkada tersebut," beber Jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan M Syahrial secara virtual, Senin (12/7/2021).

M Syahrial sepakat dengan usulan Azis Syamsuddin. Azis lantas mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada Syahrial. Syahrial dan Stepanus Robin bertemu di kediaman Azis Syamsuddin. Syahrial menceritakan keinginannya untuk ikut serta dalam Pilkada Tanjungbalai periode kedua kepada Stepanus Robin.

"Namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK," beber Jaksa Budhi.

"Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikan agar proses pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah," imbuhnya.

Atas permintaan M Syahrial tersebut, Stepanus Robin Pattuju menyatakan siap membantu. Selanjutnya M Syahrial dan Stepanus Robin saling bertukar nomor handphone. Usai adanya kesepakatan, Stepanus Robin kemudian menghubungi rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

Keduanya sepakat untuk mengurus kasus tersebut. Syahrial diminta untuk menyiapkan dana sebesar Rp1,5 miliar. Syahrial mengamini permintaan uang tersebut. Syahrial mentransfer permintaan uang tersebut secara bertahap melalui rekening milik seorang wanita, Riefka Amalia.

Adapun, rincian uang yang ditransfer oleh Syahrial ke rekening Riefka Amalia sebesar Rp1,275 miliar. Kemudian ke rekening Maskur Husain sebesar Rp200 juta. Terakhir, Syahrial memberikan uang tunai kepada Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp220 juta. Total uang yang diberikan Syahrial untuk upaya mengurus perkaranya yakni, Rp1,69 miliar.

Atas perbuatannya, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pungli Rutan KPK,...
Kasus Pungli Rutan KPK, Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan
KPK Panggil Azis Syamsuddin...
KPK Panggil Azis Syamsuddin Jadi Saksi Kasus Pungli Rutan
Ketum Golkar Airlangga...
Ketum Golkar Airlangga Hartarto Benarkan Azis Syamsuddin Sudah Bebas
Azis Syamsuddin Bebas...
Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat Sejak 18 Agustus Berkat Remisi 6,5 Bulan
Wali Kota Tanjung Balai...
Wali Kota Tanjung Balai Siap Bersinergi dengan Partai Perindo
KPK Eksekusi Mantan...
KPK Eksekusi Mantan Walkot Tanjungbalai ke Rutan Medan
Ratusan Gen Z Antusias...
Ratusan Gen Z Antusias Sambut Ansar Ahmad di Tanjung Balai Karimun
Kisah Ibnu Aswan, Anak...
Kisah Ibnu Aswan, Anak Penarik Becak Motor Jadi Anggota Paskibaraka Nasional 2024
Jembatan Tabayang, Jembatan...
Jembatan Tabayang, Jembatan Terpanjang di Sumut Yang Besi Pembatasnya Hilang Dicuri
Rekomendasi
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Spanyol Ngamuk, Sikat...
Spanyol Ngamuk, Sikat Arab Saudi 3-0 di Babak Pertama
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved