Besok, Sidang Gugatan Kubu Moeldoko Digelar di PTUN Jakarta Timur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang gugatan terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) atas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara oleh kubu Moeldoko akan disidangkan, Selasa (13/7/2021) besok. Gugatan ini telah didaftarkan ke PTUN Jakarta pada Juni 2021 lalu dengan nomor registrasi 150/G/2021/PTUN.JKT.
Koordinator kuasa hukum Partai Demokrat KLB Deliserdang, Rusdiansyah ketika dikonfirmasi ulang menyebutkan bahwa persidangan gugatan yang sudah diajukan pihaknya akan dilaksanakan besok.
"Sidang besok Selasa, 13 Juli 2021 jam 10.00 WIB di PTUN Rawamangun (Jakarta Timur) dengan agenda pemeriksaan sidang dismisal," kata ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Kisruh Demokrat Belum Usai, Kubu Moeldoko Gugat Yasonna ke PTUN
Menurutnya, dalam sidang besok majelis hakim akan memeriksa terkait materi gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya.
"Materi persidangan pemeriksaan pertama sidang dismisal, di mana materi gugatan kita diperiksa oleh majelis hakim. Karena masih PPKM Darurat maka yang hadir hanya dua orang advokat dan itu pun harus menunjukkan hasil negatif swab antigen Covid-19," kata Rusdiansyah.
Baca juga: Kubu Moeldoko Gugat Menkumham, Demokrat: Ada Selentingan Kabar, Terkait Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Koordinator kuasa hukum Partai Demokrat KLB Deliserdang, Rusdiansyah ketika dikonfirmasi ulang menyebutkan bahwa persidangan gugatan yang sudah diajukan pihaknya akan dilaksanakan besok.
"Sidang besok Selasa, 13 Juli 2021 jam 10.00 WIB di PTUN Rawamangun (Jakarta Timur) dengan agenda pemeriksaan sidang dismisal," kata ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Kisruh Demokrat Belum Usai, Kubu Moeldoko Gugat Yasonna ke PTUN
Menurutnya, dalam sidang besok majelis hakim akan memeriksa terkait materi gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya.
"Materi persidangan pemeriksaan pertama sidang dismisal, di mana materi gugatan kita diperiksa oleh majelis hakim. Karena masih PPKM Darurat maka yang hadir hanya dua orang advokat dan itu pun harus menunjukkan hasil negatif swab antigen Covid-19," kata Rusdiansyah.
Baca juga: Kubu Moeldoko Gugat Menkumham, Demokrat: Ada Selentingan Kabar, Terkait Masa Jabatan Presiden 3 Periode
(abd)