Kisruh Demokrat Belum Usai, Kubu Moeldoko Gugat Yasonna ke PTUN

Jum'at, 25 Juni 2021 - 16:47 WIB
loading...
Kisruh Demokrat Belum Usai, Kubu Moeldoko Gugat Yasonna ke PTUN
KLB Partai Demokrat Deliserdang, Sumatera Utara menghasilkan Moeldoko sebagai Ketua Umum. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Cerita perebutan Partai Demokrat ternyata belum selesai. Setelah gugatan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang pimpinan Moeldoko gugur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kini giliran Menteri Hukum dan HAM (Menkunham) Yasonna H Laoly yang digugat.

"Pada hari ini, Jumat, 25 Juni 2021, kuasa hukum Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deliserdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," kata Kuasa Hukum KLB Deli Serdang, Rusdiansyah dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).

Sebagaimana diketahui, lanjut Rusdiansyah, pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deliserdang oleh Menkumham, belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan. Maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta.

Baca juga: Kader Demokrat 'Perang' Lawan PDIP, Kubu Moeldoko Ikut Serang Pendukung SBY-AHY

Menurut Rusdiansyah, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

"Dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deliserdang harus disahkan. Pertama, KLB konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Kedua, KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," paparnya.

Rusdiansyah berharap, nantinya PTUN Jakarta akan menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif, sehingga putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deliserdang yang memang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat.

Baca juga: AHY ke Kepala Daerah Demokrat: Tak Ada yang Lebih Bernilai daripada Nyawa

"Gugatan ini kami ajukan selain untuk kepentingan hukum klien, kami persembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia dan Demokrasi. Dan
agar ke depan tidak ada lagi hak-hak dan kedaulatan anggota di rampas," tegas Rusdiansyah.

"Dengan gugatan ini kami berharap kader-kader Partai Demokrat di daerah tetap sabar dan tenang menunggu perkara ini mempunyai putusan yang berkekuataan hukum tetap sembari berdoa KLB Deli Serdang diberi kemenangan oleh Tuhan Yang Maha Esa," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1857 seconds (0.1#10.140)