Dimulai Hari Ini, Berikut Ketentuan PPKM Darurat di 16 Daerah Luar Jawa-Bali

Senin, 12 Juli 2021 - 10:05 WIB
loading...
Dimulai Hari Ini, Berikut...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM Darurat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021. Di dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa terdapat 16 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang juga akan melaksanakan PPKM Darurat . PPKM Darurat ini diberlakukan mulai hari ini tanggal 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Sebagaimana yang disebutkan pada diktum kesatu huruf c angka 1 bahwa Kabupaten/kota tersebut antara lain Kota Medan, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Mataram, Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong. Baca juga: Anwar Abbas Minta Jokowi Pimpin Langsung PPKM Darurat

“Pengaturan untuk wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu huruf c 1 diberlakukan PPKM Darurat,” bunyi diktum kesembilan A.

Berikut Ketentuan PPKM Darurat di 16 Kabupaten/Kota tersebut:
A. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online

B. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH);

C. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1. Esensial seperti:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer).
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
d. Perhotelan non penanganan karantina
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Dapat beroperasi dengan ketentuan:
1. Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
2. Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf
3. Untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

2. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat

3. Kritikal seperti:
a. Kesehatan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Penanganan bencana
d. Energi
e. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
f. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
g. Pupuk dan petrokimia
h. Semen dan bahan bangunan
i. Obyek vital nasional
j. Proyek strategis nasional
k. Konstruksi (infrastruktur publik)
l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

Dapat beroperasi dengan ketentuan:
1. Untuk huruf a dan huruf b dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian
2. Untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% persen staf.
3. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
4. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pidato Mendagri di Qatar...
Pidato Mendagri di Qatar Soroti Peran Non State Actors dalam Stabilitas Keamanan Global
Pilkada Ulang 2 Daerah...
Pilkada Ulang 2 Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong Digelar Agustus 2025
Mendagri: Pemungutan...
Mendagri: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua Gunakan APBD
Prabowo Panggil Sejumlah...
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana, Budi Arie Sebut Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Lonceng Dibunyikan Mendagri,...
Lonceng Dibunyikan Mendagri, Kepala Daerah di Retreat Mulai Makan Siang
Resmi Buka Retreat di...
Resmi Buka Retreat di Akmil Magelang, Mendagri: Kepala Daerah Nggak Bisa Bekerja Sendiri
Dukung SPMB 2025, Mendagri...
Dukung SPMB 2025, Mendagri Siap Konsolidasi dengan Kepala Daerah
Profil Fadjry Djufry,...
Profil Fadjry Djufry, Putra Daerah yang Dilantik Jadi Penjabat Gubernur Sulsel
Sidak ke Pasar Induk...
Sidak ke Pasar Induk Tanah Tinggi, Mendagri Apresiasi Kota Tangerang Tekan Angka Inflasi
Rekomendasi
Wali Kota Denpasar Ungkap...
Wali Kota Denpasar Ungkap Urgensi Sinergi Kepala Daerah saat Munas VII Apeksi
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Salomiel Arnius Apresiasi Respons Cepat Pemda Kupang Atasi Abrasi di Lahan Bawang
Nanolite dan Pikolite...
Nanolite dan Pikolite Gelar Yearly Menjelajah Lebih Luas
Berita Terkini
Menkes Tegaskan Indonesia...
Menkes Tegaskan Indonesia Bukan Kelinci Percobaan Vaksin TBC
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Jelang Muktamar X PPP,...
Jelang Muktamar X PPP, Kader Tolak Calon Ketua Umum dari Luar Partai
Wacana Barak Militer...
Wacana Barak Militer Jadi Program Nasional, Sosiolog: Mencerminkan Krisis Sistem Pendidikan
Dewan Pakar Pemuda Katolik:...
Dewan Pakar Pemuda Katolik: Paus Leo XIV Jembatan Nilai Universal dalam Geopolitik yang Memanas
Dukung Kebijakan Bahlil,...
Dukung Kebijakan Bahlil, Abdul Rahman Farisi Soroti Hilirisasi dan Kedaulatan SDA
Infografis
Di Hutan Angker Ini...
Di Hutan Angker Ini Harimau Jawa Konon Belum Punah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved