Dimulai Hari Ini, Berikut Ketentuan PPKM Darurat di 16 Daerah Luar Jawa-Bali

Senin, 12 Juli 2021 - 10:05 WIB
loading...
Dimulai Hari Ini, Berikut...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM Darurat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021. Di dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa terdapat 16 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang juga akan melaksanakan PPKM Darurat . PPKM Darurat ini diberlakukan mulai hari ini tanggal 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Sebagaimana yang disebutkan pada diktum kesatu huruf c angka 1 bahwa Kabupaten/kota tersebut antara lain Kota Medan, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Mataram, Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong. Baca juga: Anwar Abbas Minta Jokowi Pimpin Langsung PPKM Darurat

“Pengaturan untuk wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu huruf c 1 diberlakukan PPKM Darurat,” bunyi diktum kesembilan A.

Berikut Ketentuan PPKM Darurat di 16 Kabupaten/Kota tersebut:
A. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online

B. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH);

C. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1. Esensial seperti:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer).
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
d. Perhotelan non penanganan karantina
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Dapat beroperasi dengan ketentuan:
1. Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
2. Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf
3. Untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri-Korsel Matangkan...
Kemendagri-Korsel Matangkan Pengembangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Latsar CPNS Kemendagri...
Latsar CPNS Kemendagri Tanamkan Semangat Bela Negara dan Bentuk ASN Profesional
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
Sasar Siswa SMA, Kemendagri...
Sasar Siswa SMA, Kemendagri Gelar Dialog Pemahaman Nilai Sejarah
Musrenbang RKPD DIY...
Musrenbang RKPD DIY 2027, Kemendagri Tekankan Integrasi Kebijakan Pusat-Daerah
Rekomendasi
Nonton Gratis hingga...
Nonton Gratis hingga VIP, Ini Beragam Cara Menikmati Microdrama di V+Short
Jurus China Singkirkan...
Jurus China Singkirkan Mobil PHEV Eropa dari Pasar Otomotif
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Berita Terkini
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Infografis
Di Hutan Angker Ini...
Di Hutan Angker Ini Harimau Jawa Konon Belum Punah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved