BPK Nyatakan Pencegahan Korupsi oleh KPK di Era Firli Bahuri Tak Efektif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pelaksanaan pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Firli Bahuri dkk tidak efektif.
BPK telah menyelesaikan pemeriksaan kinerja pada semester II 2020 atas efektivitas fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi tahun 2015-semester I tahun 2020 dilaksanakan pada KPK dan instansi terkait lainnya.
Hasil pemeriksaan beserta temuan, permasalahan, dan rekomendasi dari BPK telah termaktub dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II BPK, yang diterbitkan BPK pada Maret 2021.
Baca juga: KPK Setor Rp9 M Uang Rampasan dari Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Kas Negara
"Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa efektivitas pengelolaan fungsi pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tipikor belum sepenuhnya efektif, dengan masih adanya permasalahan," tulis BPK dalam IHPS II 2020 dikutip SINDOnews di Jakarta, Minggu (11/7/2021).
BPK menemukan 10 permasalahan yang dirumuskan menjadi tiga permasalahan utama. Pertama, perubahan peraturan KPK belum sepenuhnya mendukung tugas dan fungsi koordinasi bidang pencegahan dan pengelolaan atas benda sitaan dan barang rampasan. Di antaranya, tutur BPK, penyusunan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaka) BPK belum didukung kajian, analisis, dan penyelarasan yang memadai.
Berikutnya, terdapat tugas dan fungsi yang tidak lagi diatur dalam Perkom 7 Tahun 2020. Antara lain yaitu kewenangan dan unit kerja pelaksana tugas koordinasi pencegahan KPK, tugas dan fungsi Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi), pelaksana fungsi pengembangan aplikasi sistem informasi dan data Direktorat Labuksi, serta uraian pekerjaan/job description terkait pengelolaan titipan uang sitaan dan uang gratifikasi.
Baca juga: KPK: Operasi Tambang Ilegal Perlu Penindakan Hukum
"Akibatnya, upaya untuk memperkuat fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan berpotensi tidak dapat dilaksanakan secara efektif, serta potensi tidak terlaksananya payung hukum yang dapat menjadi dasar pelaksanaan kegiatan," ujar BPK.
Kedua, upaya pencegahan korupsi melalui fungsi koordinasi dan monitoring pada kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) belum dilaksanakan secara memadai. Di antaranya mencakup tiga bagian. Satu, pada dukungan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan fungsi koordinasi dan monitoring pencegahan korupsi belum optimal.
Dua, proses penyusunan indikator dan subindikator serta pembobotan nilai area intervensi pencegahan korupsi pada tata kelola pemerintah daerah (pemda) belum memadai dan belum melibatkan kementerian/lembaga/pemda sebagai stakeholder. Tiga, penerapan pedoman kegiatan monitoring pencegahan korupsi pada tata kelola pemda belum sepenuhnya konsisten.
"Akibatnya, kegiatan MCP oleh Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) belum optimal dalam mendukung upaya pencegahan korupsi," ungkap BPK.
Ketiga, pelaksanaan fungsi penindakan dan eksekusi belum mendukung pengelolaan benda titipan/sitaan, barang rampasan dan benda sita eksekusi secara memadai. Di antaranya, tutur BPK, pada Direktorat Penyelidikan yang belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan benda/barang titipan yang masih dikuasai oleh penyelidikan/satgas penyelidikan.
Selain itu, Direktorat Penyelidikan dan Direktorat Labuksi juga belum menyusun dan menetapkan SOP yang mengatur mekanisme rekonsiliasi data Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti (STPBB). Berikutnya, KPK juga belum memiliki fasilitas penyimpanan barang bukti yang memadai.
"Akibatnya, tujuan pengembangan aplikasi SINERGI untuk mendukung pengelolaan data dan informasi administrasi penindakan secara lengkap, terintegrasi, mutakhir, dan akurat belum dicapai dan pelaksanaan benda/barang titipan di tahap penyelidikan menjadi belum terukur dan belum dapat dievaluasi kinerjanya secara akurat serta ketidakkonsistenan pelaksanaan dengan SOP, sehingga informasi barang titipan dalam tahap penyelidikan menjadi kurang akurat dan transparan," beber BPK.
Atas permasalahan-permasalahan itu, BPK telah memberikan tiga rekomendasi utama untuk perbaikan kepada Ketua KPK agar dijalankan. Pertama, melakukan penyempurnaan terhadap Perkom Nomor 7 Tahun 2020 sesuai dengan tahapan dan prosedur yang seharusnya, dengan memperhatikan tugas dan kewenangan yang tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, serta memperhatikan tupoksi masing-masing unit kerja pelaksana.
Kedua, menyusun SOP terintegrasi terkait penetapan dan perubahan area intervensi, indikator, dan subindikator MCP, pelaksanaan monev, dan verikasi/penilaian, dengan mempertimbangkan empat aspek. Satu, fokus area yang tercantum pada Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dua, perbedaan kemampuan, kondisi, serta karakter yang berbeda dari masing-masing pemda.
Tiga, mekanisme pemutakhiran indikator dan subindikator yang dapat dilakukan pada tahun berjalan maupun sebagai respons atas force majeure. Empat, pendapat ekspert pada bidang yang berkaitan dengan area intervensi, indikator, dan subindikator.
Ketiga, menetapkan SOP yang mengatur mekanisme mencakup dua aspek. Satu, pengelolaan benda titipan di tahap penyelidikan dan menginventarisir data benda titipan yang ada pada kasatgas, termasuk pendokumentasian STPB dan STPU yang transparan. Dua, pendokumentasian STPBB dan proses rekonsiliasi data yang transparan antara Direktorat Penyelidikan dan Direktorat Labuksi.
"Hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi mengungkapkan 10 temuan yang memuat 10 permasalahan ketidakefektifan," tegas BPK.
BPK telah menyelesaikan pemeriksaan kinerja pada semester II 2020 atas efektivitas fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi tahun 2015-semester I tahun 2020 dilaksanakan pada KPK dan instansi terkait lainnya.
Hasil pemeriksaan beserta temuan, permasalahan, dan rekomendasi dari BPK telah termaktub dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II BPK, yang diterbitkan BPK pada Maret 2021.
Baca juga: KPK Setor Rp9 M Uang Rampasan dari Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Kas Negara
"Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa efektivitas pengelolaan fungsi pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tipikor belum sepenuhnya efektif, dengan masih adanya permasalahan," tulis BPK dalam IHPS II 2020 dikutip SINDOnews di Jakarta, Minggu (11/7/2021).
BPK menemukan 10 permasalahan yang dirumuskan menjadi tiga permasalahan utama. Pertama, perubahan peraturan KPK belum sepenuhnya mendukung tugas dan fungsi koordinasi bidang pencegahan dan pengelolaan atas benda sitaan dan barang rampasan. Di antaranya, tutur BPK, penyusunan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaka) BPK belum didukung kajian, analisis, dan penyelarasan yang memadai.
Berikutnya, terdapat tugas dan fungsi yang tidak lagi diatur dalam Perkom 7 Tahun 2020. Antara lain yaitu kewenangan dan unit kerja pelaksana tugas koordinasi pencegahan KPK, tugas dan fungsi Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi), pelaksana fungsi pengembangan aplikasi sistem informasi dan data Direktorat Labuksi, serta uraian pekerjaan/job description terkait pengelolaan titipan uang sitaan dan uang gratifikasi.
Baca juga: KPK: Operasi Tambang Ilegal Perlu Penindakan Hukum
"Akibatnya, upaya untuk memperkuat fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan berpotensi tidak dapat dilaksanakan secara efektif, serta potensi tidak terlaksananya payung hukum yang dapat menjadi dasar pelaksanaan kegiatan," ujar BPK.
Kedua, upaya pencegahan korupsi melalui fungsi koordinasi dan monitoring pada kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) belum dilaksanakan secara memadai. Di antaranya mencakup tiga bagian. Satu, pada dukungan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan fungsi koordinasi dan monitoring pencegahan korupsi belum optimal.
Dua, proses penyusunan indikator dan subindikator serta pembobotan nilai area intervensi pencegahan korupsi pada tata kelola pemerintah daerah (pemda) belum memadai dan belum melibatkan kementerian/lembaga/pemda sebagai stakeholder. Tiga, penerapan pedoman kegiatan monitoring pencegahan korupsi pada tata kelola pemda belum sepenuhnya konsisten.
"Akibatnya, kegiatan MCP oleh Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) belum optimal dalam mendukung upaya pencegahan korupsi," ungkap BPK.
Ketiga, pelaksanaan fungsi penindakan dan eksekusi belum mendukung pengelolaan benda titipan/sitaan, barang rampasan dan benda sita eksekusi secara memadai. Di antaranya, tutur BPK, pada Direktorat Penyelidikan yang belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan benda/barang titipan yang masih dikuasai oleh penyelidikan/satgas penyelidikan.
Selain itu, Direktorat Penyelidikan dan Direktorat Labuksi juga belum menyusun dan menetapkan SOP yang mengatur mekanisme rekonsiliasi data Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti (STPBB). Berikutnya, KPK juga belum memiliki fasilitas penyimpanan barang bukti yang memadai.
"Akibatnya, tujuan pengembangan aplikasi SINERGI untuk mendukung pengelolaan data dan informasi administrasi penindakan secara lengkap, terintegrasi, mutakhir, dan akurat belum dicapai dan pelaksanaan benda/barang titipan di tahap penyelidikan menjadi belum terukur dan belum dapat dievaluasi kinerjanya secara akurat serta ketidakkonsistenan pelaksanaan dengan SOP, sehingga informasi barang titipan dalam tahap penyelidikan menjadi kurang akurat dan transparan," beber BPK.
Atas permasalahan-permasalahan itu, BPK telah memberikan tiga rekomendasi utama untuk perbaikan kepada Ketua KPK agar dijalankan. Pertama, melakukan penyempurnaan terhadap Perkom Nomor 7 Tahun 2020 sesuai dengan tahapan dan prosedur yang seharusnya, dengan memperhatikan tugas dan kewenangan yang tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, serta memperhatikan tupoksi masing-masing unit kerja pelaksana.
Kedua, menyusun SOP terintegrasi terkait penetapan dan perubahan area intervensi, indikator, dan subindikator MCP, pelaksanaan monev, dan verikasi/penilaian, dengan mempertimbangkan empat aspek. Satu, fokus area yang tercantum pada Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dua, perbedaan kemampuan, kondisi, serta karakter yang berbeda dari masing-masing pemda.
Tiga, mekanisme pemutakhiran indikator dan subindikator yang dapat dilakukan pada tahun berjalan maupun sebagai respons atas force majeure. Empat, pendapat ekspert pada bidang yang berkaitan dengan area intervensi, indikator, dan subindikator.
Ketiga, menetapkan SOP yang mengatur mekanisme mencakup dua aspek. Satu, pengelolaan benda titipan di tahap penyelidikan dan menginventarisir data benda titipan yang ada pada kasatgas, termasuk pendokumentasian STPB dan STPU yang transparan. Dua, pendokumentasian STPBB dan proses rekonsiliasi data yang transparan antara Direktorat Penyelidikan dan Direktorat Labuksi.
"Hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi mengungkapkan 10 temuan yang memuat 10 permasalahan ketidakefektifan," tegas BPK.
(abd)