BPK Nyatakan Pencegahan Korupsi oleh KPK di Era Firli Bahuri Tak Efektif

Minggu, 11 Juli 2021 - 07:10 WIB
loading...
BPK Nyatakan Pencegahan...
BPK menyatakan pelaksanaan pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan yang dilakukan KPK di era Firli Bahuri dkk tidak efektif. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pelaksanaan pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Firli Bahuri dkk tidak efektif.

BPK telah menyelesaikan pemeriksaan kinerja pada semester II 2020 atas efektivitas fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi tahun 2015-semester I tahun 2020 dilaksanakan pada KPK dan instansi terkait lainnya.

Hasil pemeriksaan beserta temuan, permasalahan, dan rekomendasi dari BPK telah termaktub dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II BPK, yang diterbitkan BPK pada Maret 2021.

Baca juga: KPK Setor Rp9 M Uang Rampasan dari Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Kas Negara

"Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa efektivitas pengelolaan fungsi pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tipikor belum sepenuhnya efektif, dengan masih adanya permasalahan," tulis BPK dalam IHPS II 2020 dikutip SINDOnews di Jakarta, Minggu (11/7/2021).

BPK menemukan 10 permasalahan yang dirumuskan menjadi tiga permasalahan utama. Pertama, perubahan peraturan KPK belum sepenuhnya mendukung tugas dan fungsi koordinasi bidang pencegahan dan pengelolaan atas benda sitaan dan barang rampasan. Di antaranya, tutur BPK, penyusunan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaka) BPK belum didukung kajian, analisis, dan penyelarasan yang memadai.

Berikutnya, terdapat tugas dan fungsi yang tidak lagi diatur dalam Perkom 7 Tahun 2020. Antara lain yaitu kewenangan dan unit kerja pelaksana tugas koordinasi pencegahan KPK, tugas dan fungsi Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi), pelaksana fungsi pengembangan aplikasi sistem informasi dan data Direktorat Labuksi, serta uraian pekerjaan/job description terkait pengelolaan titipan uang sitaan dan uang gratifikasi.

Baca juga: KPK: Operasi Tambang Ilegal Perlu Penindakan Hukum

"Akibatnya, upaya untuk memperkuat fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan berpotensi tidak dapat dilaksanakan secara efektif, serta potensi tidak terlaksananya payung hukum yang dapat menjadi dasar pelaksanaan kegiatan," ujar BPK.

Kedua, upaya pencegahan korupsi melalui fungsi koordinasi dan monitoring pada kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) belum dilaksanakan secara memadai. Di antaranya mencakup tiga bagian. Satu, pada dukungan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan fungsi koordinasi dan monitoring pencegahan korupsi belum optimal.

Dua, proses penyusunan indikator dan subindikator serta pembobotan nilai area intervensi pencegahan korupsi pada tata kelola pemerintah daerah (pemda) belum memadai dan belum melibatkan kementerian/lembaga/pemda sebagai stakeholder. Tiga, penerapan pedoman kegiatan monitoring pencegahan korupsi pada tata kelola pemda belum sepenuhnya konsisten.

"Akibatnya, kegiatan MCP oleh Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) belum optimal dalam mendukung upaya pencegahan korupsi," ungkap BPK.

Ketiga, pelaksanaan fungsi penindakan dan eksekusi belum mendukung pengelolaan benda titipan/sitaan, barang rampasan dan benda sita eksekusi secara memadai. Di antaranya, tutur BPK, pada Direktorat Penyelidikan yang belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan benda/barang titipan yang masih dikuasai oleh penyelidikan/satgas penyelidikan.

Selain itu, Direktorat Penyelidikan dan Direktorat Labuksi juga belum menyusun dan menetapkan SOP yang mengatur mekanisme rekonsiliasi data Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti (STPBB). Berikutnya, KPK juga belum memiliki fasilitas penyimpanan barang bukti yang memadai.

"Akibatnya, tujuan pengembangan aplikasi SINERGI untuk mendukung pengelolaan data dan informasi administrasi penindakan secara lengkap, terintegrasi, mutakhir, dan akurat belum dicapai dan pelaksanaan benda/barang titipan di tahap penyelidikan menjadi belum terukur dan belum dapat dievaluasi kinerjanya secara akurat serta ketidakkonsistenan pelaksanaan dengan SOP, sehingga informasi barang titipan dalam tahap penyelidikan menjadi kurang akurat dan transparan," beber BPK.

Atas permasalahan-permasalahan itu, BPK telah memberikan tiga rekomendasi utama untuk perbaikan kepada Ketua KPK agar dijalankan. Pertama, melakukan penyempurnaan terhadap Perkom Nomor 7 Tahun 2020 sesuai dengan tahapan dan prosedur yang seharusnya, dengan memperhatikan tugas dan kewenangan yang tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, serta memperhatikan tupoksi masing-masing unit kerja pelaksana.

Kedua, menyusun SOP terintegrasi terkait penetapan dan perubahan area intervensi, indikator, dan subindikator MCP, pelaksanaan monev, dan verikasi/penilaian, dengan mempertimbangkan empat aspek. Satu, fokus area yang tercantum pada Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dua, perbedaan kemampuan, kondisi, serta karakter yang berbeda dari masing-masing pemda.

Tiga, mekanisme pemutakhiran indikator dan subindikator yang dapat dilakukan pada tahun berjalan maupun sebagai respons atas force majeure. Empat, pendapat ekspert pada bidang yang berkaitan dengan area intervensi, indikator, dan subindikator.

Ketiga, menetapkan SOP yang mengatur mekanisme mencakup dua aspek. Satu, pengelolaan benda titipan di tahap penyelidikan dan menginventarisir data benda titipan yang ada pada kasatgas, termasuk pendokumentasian STPB dan STPU yang transparan. Dua, pendokumentasian STPBB dan proses rekonsiliasi data yang transparan antara Direktorat Penyelidikan dan Direktorat Labuksi.

"Hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi mengungkapkan 10 temuan yang memuat 10 permasalahan ketidakefektifan," tegas BPK.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Rekomendasi
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Rakyat UEA Menikmati Jaringan Kereta Api
Sanksi Dicabut, Iran...
Sanksi Dicabut, Iran Jual Minyak 20% Lebih Mahal
RSCM Apresiasi Donor...
RSCM Apresiasi Donor Darah MNC Peduli, Bantu Penuhi Kebutuhan 100 Kantong Darah per Hari
Berita Terkini
Alasan Calon Manajer...
Alasan Calon Manajer Kopdes Ikuti Latsarmil, Wamenhan: Latih Disiplin dan Kerja Sama
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Kemhan Gandeng Kemenkes...
Kemhan Gandeng Kemenkes Investigasi Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
Prabowo: Indonesia Berada...
Prabowo: Indonesia Berada pada Persimpangan Sejarah, di Tengah Konflik Dunia
Bupati dan Sekda Kuansing...
Bupati dan Sekda Kuansing Kenakan Rompi Oranye usai Serahkan Diri ke KPK
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved