BPK Nyatakan Pencegahan Korupsi oleh KPK di Era Firli Bahuri Tak Efektif

Minggu, 11 Juli 2021 - 07:10 WIB
loading...
A A A
Ketiga, pelaksanaan fungsi penindakan dan eksekusi belum mendukung pengelolaan benda titipan/sitaan, barang rampasan dan benda sita eksekusi secara memadai. Di antaranya, tutur BPK, pada Direktorat Penyelidikan yang belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan benda/barang titipan yang masih dikuasai oleh penyelidikan/satgas penyelidikan.

Selain itu, Direktorat Penyelidikan dan Direktorat Labuksi juga belum menyusun dan menetapkan SOP yang mengatur mekanisme rekonsiliasi data Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti (STPBB). Berikutnya, KPK juga belum memiliki fasilitas penyimpanan barang bukti yang memadai.

"Akibatnya, tujuan pengembangan aplikasi SINERGI untuk mendukung pengelolaan data dan informasi administrasi penindakan secara lengkap, terintegrasi, mutakhir, dan akurat belum dicapai dan pelaksanaan benda/barang titipan di tahap penyelidikan menjadi belum terukur dan belum dapat dievaluasi kinerjanya secara akurat serta ketidakkonsistenan pelaksanaan dengan SOP, sehingga informasi barang titipan dalam tahap penyelidikan menjadi kurang akurat dan transparan," beber BPK.

Atas permasalahan-permasalahan itu, BPK telah memberikan tiga rekomendasi utama untuk perbaikan kepada Ketua KPK agar dijalankan. Pertama, melakukan penyempurnaan terhadap Perkom Nomor 7 Tahun 2020 sesuai dengan tahapan dan prosedur yang seharusnya, dengan memperhatikan tugas dan kewenangan yang tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, serta memperhatikan tupoksi masing-masing unit kerja pelaksana.

Kedua, menyusun SOP terintegrasi terkait penetapan dan perubahan area intervensi, indikator, dan subindikator MCP, pelaksanaan monev, dan verikasi/penilaian, dengan mempertimbangkan empat aspek. Satu, fokus area yang tercantum pada Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dua, perbedaan kemampuan, kondisi, serta karakter yang berbeda dari masing-masing pemda.

Tiga, mekanisme pemutakhiran indikator dan subindikator yang dapat dilakukan pada tahun berjalan maupun sebagai respons atas force majeure. Empat, pendapat ekspert pada bidang yang berkaitan dengan area intervensi, indikator, dan subindikator.

Ketiga, menetapkan SOP yang mengatur mekanisme mencakup dua aspek. Satu, pengelolaan benda titipan di tahap penyelidikan dan menginventarisir data benda titipan yang ada pada kasatgas, termasuk pendokumentasian STPB dan STPU yang transparan. Dua, pendokumentasian STPBB dan proses rekonsiliasi data yang transparan antara Direktorat Penyelidikan dan Direktorat Labuksi.

"Hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi mengungkapkan 10 temuan yang memuat 10 permasalahan ketidakefektifan," tegas BPK.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1378 seconds (0.1#10.140)