Mendagri Ingatkan Pemda yang Tak Laksanakan PPKM Darurat Terancam Pidana

Jum'at, 09 Juli 2021 - 20:23 WIB
loading...
Mendagri Ingatkan Pemda...
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat terancam sanksi pidana. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tidak hanya masyarakat, pemerintah daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat juga terancam sanksi pidana. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan ada dua aturan yang dapat dikenakan bagi pemda yang tidak menjalankan PPKM Darurat.

Pertama, sebagaimana UU Wabah Penyakit Menular No.4/1984 disebutkan bahwa barang siapa yang menghalang-halangi pelaksanaan dalam rangka untuk mencegah penularan wabah penyakit menular itu dapat dikenai pidana. “Nah ini sudah jelas bahwa ini ada instruksi Mendagri dan dalam produk daripada Mendagri itu masuk dalam peraturan perundang-undangan. Ini kalau engga ditaati maka ini dapat dianggap tidak mendukung atau menghalang-halangi. Dengan demikian dapat dikenakan pidana dengan acara pemeriksaan biasa sesuai dengan UU No.4/1984 Wabah penyakit Menular,” katanya dalam konferensi pers PPKM Darurat Luar Jawa dan Bali, Jumat (9/7/2021).

Kedua, sebagaimana UU No.23/2014 tentang pemda juga disebutkan bahwa kepala daerah harus mengikuti atau mentaati peraturan perundang-undangan. Termasuk instruksi mendagri terkait PPKM Darurat. Baca juga: Kasus Positif Harian Covid-19 di Indonesia Tertinggi di Dunia, Lampaui Inggris dan India

“Makanya digunakan rezim UU Pemda karena memang ada kewenangan dari pusat baik Presiden maupun Mendagri untuk bisa mengeluarkan peraturan atau instruksi. Ini ada sanksinya memang. Sanksinya mulai dari teguran sampai dengan administratif sampai dengan pemberhentian sementara tiga bulan,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pidato Mendagri di Qatar...
Pidato Mendagri di Qatar Soroti Peran Non State Actors dalam Stabilitas Keamanan Global
Inflasi Rendah, Target...
Inflasi Rendah, Target Pertumbuhan, Peran Pemda
Pilkada Ulang 2 Daerah...
Pilkada Ulang 2 Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong Digelar Agustus 2025
Mendagri: Pemungutan...
Mendagri: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua Gunakan APBD
Prabowo Panggil Sejumlah...
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana, Budi Arie Sebut Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Lonceng Dibunyikan Mendagri,...
Lonceng Dibunyikan Mendagri, Kepala Daerah di Retreat Mulai Makan Siang
Matrik Dukung Transformasi...
Matrik Dukung Transformasi Digital Pemda Menuju Smart City di Munas APEKSI 2025
Dana Pemda Rp86,85 Triliun...
Dana Pemda Rp86,85 Triliun Mengendap di Bank, Terendah dalam 4 Tahun Terakhir
Pemuda Tani Indonesia...
Pemuda Tani Indonesia Jabar Siap Bersinergi dengan Pemda untuk Wujudkan Swasembada Pangan
Rekomendasi
33 Jurusan Unesa dengan...
33 Jurusan Unesa dengan Pendaftar Terbanyak di SNBT 2025, Prodi D4 Ini Juaranya
Kisah Vinicius Jr: Disepelekan...
Kisah Vinicius Jr: Disepelekan di Liga Brasil, Kini 2 Kali Juara Liga Champions
Salon Jadi Medan Perang...
Salon Jadi Medan Perang Gara-Gara Parkir! Bapak-bapak Sok Jagoan Bikin Netizen Murka!
Berita Terkini
Satria Arta Kumbara,...
Satria Arta Kumbara, Dipecat dari Marinir TNI AL, Kini Jadi Militer Rusia Lawan Ukraina
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Jadi Juru Damai Konflik India-Pakistan
5 Kesamaan Jokowi dan...
5 Kesamaan Jokowi dan Dedi Mulyadi, Nomor 2 Kedepankan Hal-hal Populis Demi Simpati Rakyat
Penyidik KPK Rossa Purbo...
Penyidik KPK Rossa Purbo Akui Tidak Ada Perintah Langsung Hasto Menghalangi Penyidikan di PTIK
4 Perwira Tinggi TNI...
4 Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut Naik Pangkat dan 7 Pensiun
Menkes Tegaskan Indonesia...
Menkes Tegaskan Indonesia Bukan Kelinci Percobaan Vaksin TBC
Infografis
25 Drone Kamikaze yang...
25 Drone Kamikaze yang Dioperasikan India Ditembak Jatuh Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved