Mendagri Ingatkan Pemda yang Tak Laksanakan PPKM Darurat Terancam Pidana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tidak hanya masyarakat, pemerintah daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat juga terancam sanksi pidana. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan ada dua aturan yang dapat dikenakan bagi pemda yang tidak menjalankan PPKM Darurat.
Pertama, sebagaimana UU Wabah Penyakit Menular No.4/1984 disebutkan bahwa barang siapa yang menghalang-halangi pelaksanaan dalam rangka untuk mencegah penularan wabah penyakit menular itu dapat dikenai pidana. “Nah ini sudah jelas bahwa ini ada instruksi Mendagri dan dalam produk daripada Mendagri itu masuk dalam peraturan perundang-undangan. Ini kalau engga ditaati maka ini dapat dianggap tidak mendukung atau menghalang-halangi. Dengan demikian dapat dikenakan pidana dengan acara pemeriksaan biasa sesuai dengan UU No.4/1984 Wabah penyakit Menular,” katanya dalam konferensi pers PPKM Darurat Luar Jawa dan Bali, Jumat (9/7/2021).
Kedua, sebagaimana UU No.23/2014 tentang pemda juga disebutkan bahwa kepala daerah harus mengikuti atau mentaati peraturan perundang-undangan. Termasuk instruksi mendagri terkait PPKM Darurat.
“Makanya digunakan rezim UU Pemda karena memang ada kewenangan dari pusat baik Presiden maupun Mendagri untuk bisa mengeluarkan peraturan atau instruksi. Ini ada sanksinya memang. Sanksinya mulai dari teguran sampai dengan administratif sampai dengan pemberhentian sementara tiga bulan,” pungkasnya.
Pertama, sebagaimana UU Wabah Penyakit Menular No.4/1984 disebutkan bahwa barang siapa yang menghalang-halangi pelaksanaan dalam rangka untuk mencegah penularan wabah penyakit menular itu dapat dikenai pidana. “Nah ini sudah jelas bahwa ini ada instruksi Mendagri dan dalam produk daripada Mendagri itu masuk dalam peraturan perundang-undangan. Ini kalau engga ditaati maka ini dapat dianggap tidak mendukung atau menghalang-halangi. Dengan demikian dapat dikenakan pidana dengan acara pemeriksaan biasa sesuai dengan UU No.4/1984 Wabah penyakit Menular,” katanya dalam konferensi pers PPKM Darurat Luar Jawa dan Bali, Jumat (9/7/2021).
Kedua, sebagaimana UU No.23/2014 tentang pemda juga disebutkan bahwa kepala daerah harus mengikuti atau mentaati peraturan perundang-undangan. Termasuk instruksi mendagri terkait PPKM Darurat.
“Makanya digunakan rezim UU Pemda karena memang ada kewenangan dari pusat baik Presiden maupun Mendagri untuk bisa mengeluarkan peraturan atau instruksi. Ini ada sanksinya memang. Sanksinya mulai dari teguran sampai dengan administratif sampai dengan pemberhentian sementara tiga bulan,” pungkasnya.
(cip)