PKS Minta Pemerintah Terapkan Travel Ban kepada Negara Risiko Tinggi COVID-19

Jum'at, 09 Juli 2021 - 09:32 WIB
loading...
PKS Minta Pemerintah...
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama. FOTO/DOK.dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintah menerapkan travel ban atau larangan perjalanan pada negara-negara yang tinggi risikonya penularan virus Covid-19, terutama varian Delta. Sejauh ini baru negara India yang disebutkan pada kebijakan Keimigrasian Indonesia dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Padahal Hong Kong sudah memasukkan Indonesia sebagai negara kategori A1 (Extremly high risk) menyusul terjadi peningkatan kasus impor (imported cases) Covid-19 dari Indonesia. Begitu juga dengan negara-negara lain seperti Arab Saudi, Taiwan, Uni Eropa dan Jepang. Jepang juga melarang masuk negara Malaysia, Myanmar, Filipina, India, Amerika Serikat (AS), Brasil, Inggris, hingga total 152 negara," ujar Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama," Jumat (9/7/2021).

Selain itu, kata dia, PKS juga mendesak agar jangan sampai ada mafia karantina. "Kita mewaspadai munculnya oknum di bandara-bandara internasional yang memalsukan data sehingga ada WNA yang tidak menjalani karantina kesehatan," kata Suryadi.

Baca juga: 20 TKA China yang Masuk Sulsel Belum Kantongi Izin Tinggal

Diketahui sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan adendum terkait protokol kesehatan perjalanan internasional. Penetapan adendum perubahan dan tambahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 ini berlaku efektif mulai Selasa, 6 Juli 2021 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

Adendum itu dibuat sebagai regulasi tambahan terkait perjalanan luar negeri di masa PPKM Darurat untuk mengendalikan peningkatan kasus aktif Covid-19 di dalam negeri dan adanya virus SARS-CoV-2 varian Alpha, Beta, Gamma, dan Delta di berbagai negara, termasuk Indonesia serta potensi berkembangnya varian baru lainnya.

Sebagai pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 47 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Nomor: SE 48 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.

Bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk Indonesia, maka wajib mematuhi protokol kesehatan, yaitu saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan wajib menjalani karantina selama 8x24 jam. WNA akan melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina.

Baca juga: 20 TKA China Tiba di Bandara Sultan Hasanuddin saat PPKM Darurat Ini Faktanya

Jika menunjukkan hasil negatif, maka karantina dinyatakan selesai setelah hari ke-8 dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Selain menjalani karantina, WNA yang masuk ke Indonesia harus menunjukkan bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fraksi PKS Menaruh Optimisme...
Fraksi PKS Menaruh Optimisme pada Presiden Prabowo
Hari Pangan Dunia, PKS...
Hari Pangan Dunia, PKS Luncurkan Gerakan One Day One Fish
Terungkap, PKS Usulkan...
Terungkap, PKS Usulkan Yassierli Jadi Menteri Kabinet Prabowo
Bacawali Solo Diah Warih...
Bacawali Solo Diah Warih Anjari Temui Sekjen PKS, Minta Restu?
Kunjungi DPP PKS, Angela...
Kunjungi DPP PKS, Angela Tanoesoedibjo Harap Komunikasi Terus Terjalin untuk Bangun Indonesia
Anies Bilang PKS Berada...
Anies Bilang PKS Berada di Persimpangan Jalan, Narji Sebut Tetap di Jalan Lurus
Karpet Merah PKS untuk...
Karpet Merah PKS untuk Prabowo di Halalbihalal Besok
PKS Pilih Rapat di Kantor...
PKS Pilih Rapat di Kantor DPP Ketimbang Bukber di Rumah JK
Syaikhu Puji Visi Anies...
Syaikhu Puji Visi Anies Bawa Indonesia Pelaku Utama di Kancah Global
Rekomendasi
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan...
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Sampai Hari Pertama Lebaran
Gempa M6,3 Guncang Maluku...
Gempa M6,3 Guncang Maluku Barat Daya
Pria 66 Tahun Tewas...
Pria 66 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Bulak Kapal Bekasi
Berita Terkini
2 Makna Silaturahmi...
2 Makna Silaturahmi Didit Prabowo ke Mega, SBY, dan Jokowi
21 menit yang lalu
228 Kecelakaan Terjadi...
228 Kecelakaan Terjadi saat Lebaran, 22 Orang Tewas, 287 Luka-luka
50 menit yang lalu
Gempa Besar M6,3 Guncang...
Gempa Besar M6,3 Guncang Maluku Barat Daya, Begini Analisa BMKG
1 jam yang lalu
Bantu Korban Gempa,...
Bantu Korban Gempa, Baznas Kembali Berangkatkan Tim Kemanusiaan ke Myanmar
2 jam yang lalu
Gibran Puji Didit Prabowo...
Gibran Puji Didit Prabowo Temui Jokowi hingga Megawati: Tokoh yang Bisa Diterima Semua Pihak
2 jam yang lalu
Korlantas Polri Catat...
Korlantas Polri Catat 1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga Hari Kedua Lebaran
2 jam yang lalu
Infografis
Lima Negara yang mengenghasilkan...
LimaNegara yang mengenghasilkan Vaksin untuk Covid-19
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved