Instruksi Mendagri Soal PPKM Darurat Direvisi, Ini Rincian Sektor Esensial dan Kritikal

Kamis, 08 Juli 2021 - 18:53 WIB
loading...
Instruksi Mendagri Soal...
Mendagri Tito Karnavian merevisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait sektor esensial dan kritikal di masa pandemi Covid-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.18/2021. Aturan yang diterbitkan hari ini merupakan perubahan kedua atas Inmendagri No.15/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut terdapat penyempurnaan pengaturan pada diktum ketiga, huruf c angka (1) dan angka (3). Berikut rincian pengaturannya: Baca juga: Puan Maharani: Jangan Sampai Pasien Covid-19 Dipingpong

1. Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan. Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25%. Baca juga: Pemerintah Perbarui Aturan Kerja di Kantor untuk Sektor Esensial dan Kritikal

2. Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50% staf.

3. Sektor esensial berbasis industri orientasi ekspor. Pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10%.

4. Untuk sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Kemendagri-Korsel Matangkan...
Kemendagri-Korsel Matangkan Pengembangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
Kemendagri Dorong Pemda...
Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Tangani Inflasi, Kemiskinan, dan Pengangguran
BNPP Renovasi 15.000...
BNPP Renovasi 15.000 Rumah Tak Layak Huni di 40 Kabupaten Kawasan Perbatasan
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
Perkuat Perbatasan,...
Perkuat Perbatasan, Mendagri-Menteri PKP Targetkan Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro
Satgas Damai Cartenz:...
Satgas Damai Cartenz: Pulan Wonda KKB yang Tembaki Tito Karnavian Buron selama 7 Tahun
Rekomendasi
PB LEMKARI Gelar Kongres...
PB LEMKARI Gelar Kongres Luar Biasa 2026, Sempurnakan Nama dan Logo Organisasi
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Pentagon Mengungkap...
Pentagon Mengungkap Kumpulan Data UFO Baru, Apakah Banyak Kejutan?
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved