Jokowi Instruksikan Integrasi Layanan Publik Dipercepat

Kamis, 08 Juli 2021 - 15:38 WIB
loading...
Jokowi Instruksikan Integrasi Layanan Publik Dipercepat
Presiden Jokowi meminta Menpan RB Tjahjo Kumolo untuk terus mendorong integrasi pelayanan publik melalui penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP). Foto/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo untuk terus mendorong integrasi pelayanan publik melalui penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Jokowi berharap kemudahan yang ditawarkan MPP bisa dirasakan manfaatnya di seluruh provinsi/kabupaten/kota di Indonesia. Seperti diketahui hingga Juni 2021, sebanyak 43 MPP telah beroperasi di seluruh Indonesia.

“Para kepala daerah bisa kita dorong dengan mengajaknya study tiru ke daerah yang pelayanan publiknya sudah baik. Ketika mereka pulang, terus kita kontrol apakah sudah melaksanakan apa yang sudah dilihat di kota/kabupaten yang sudah baik pelayanannya,” kata Jokowi saat memimpin rapat internal dengan pembahasan terkait indeks korupsi, demokrasi, dan pelayanan publik Indonesia secara virtual, Kamis (8/7/2021).

Jokowi mengatakan pelayanan publik sebagai hasil dari reformasi birokrasi harus untuk terus ditingkatkan. Pasalnya tuntutan masyarakat yang tinggi, mendesak seluruh lapisan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan profesional. Pada kesempatan itu Presiden Jokowi turut mengapresiasi kenaikan indeks pelayanan publik (IPP) yang cukup signifikan dari tahun ke tahun.

Tahun 2017 capaian IPP adalah sebesar 3,28. Lalu pada 2018 jumlah unit penyelenggara pelayanan yang dievaluasi meningkat dengan capaian indeks sebesar 3,38. Sementara di tahun 2019, capaian IPP adalah sebesar 3,63. Lalu 2020 saat pandemi Covid-19 melanda capaian IPP nasional yang diperoleh adalah sebesar 3,84. “Peningkatan Indeks Pelayanan Publik dapat memperbaiki Indeks Kemudahan Berusaha (EoDB), hal ini sangat penting karena menjadi penilaian yang memiliki angka sangat besar,” ungkapnya

Pengukuran kualitas pelayanan publik melalui IPP dilakukan untuk memperoleh gambaran kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pemeringkatan unit penyelenggara pelayanan publik. Terdapat enam aspek yang digunakan dalam penilaian ini, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3361 seconds (0.1#10.140)