Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Tegas Larang WNA Masuk
Rabu, 07 Juli 2021 - 09:38 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan meminta pemerintah lebih tegas melarang WNA masuk untuk mencegah makin parahnya penyebaran Covid-19. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mendorong pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi dalam menangani laju penyebaran virus Corona di masa pandemi Covid-19 .
Penambahan kasus dan munculnya varian baru Covid-19, kata Syarief Hasan, disebabkan pemerintah Indonesia selama ini tidak tegas dalam pelaksanaan kebijakan pembatasan yang dibuat sendiri, salah satunya terkait dengan mobilitas warga negara asing ( WNA ).
“Dari berbagai kajian menunjukkan bahwa varian baru Covid-19 berasal dari luar negeri yang menyebar di Indonesia antara lain karena kurang ketatnya pembatasan masuknya WNA ke Indonesia,” ujar Syarief Hasan kemarin dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (6/7/2021).
Menurut politikus Partai Demokrat itu, kedatangan WNA jelas berpotensi menyebarkan Covid-19, khususnya varian baru Delta dan lain-lain yang berkembang di luar negeri. Untuk itu dirinya mendorong Pemerintah untuk mengambil kebijakan yang lebih tegas.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Tegaskan WNA Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Dideportasi
Penambahan kasus dan munculnya varian baru Covid-19, kata Syarief Hasan, disebabkan pemerintah Indonesia selama ini tidak tegas dalam pelaksanaan kebijakan pembatasan yang dibuat sendiri, salah satunya terkait dengan mobilitas warga negara asing ( WNA ).
“Dari berbagai kajian menunjukkan bahwa varian baru Covid-19 berasal dari luar negeri yang menyebar di Indonesia antara lain karena kurang ketatnya pembatasan masuknya WNA ke Indonesia,” ujar Syarief Hasan kemarin dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (6/7/2021).
Menurut politikus Partai Demokrat itu, kedatangan WNA jelas berpotensi menyebarkan Covid-19, khususnya varian baru Delta dan lain-lain yang berkembang di luar negeri. Untuk itu dirinya mendorong Pemerintah untuk mengambil kebijakan yang lebih tegas.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Tegaskan WNA Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Dideportasi
Lihat Juga :