PPKM Darurat, Perlu Mitigasi Korupsi Bansos untuk Cegah Kasus Juliari Jilid II

Rabu, 07 Juli 2021 - 09:11 WIB
loading...
PPKM Darurat, Perlu...
ICW meminta pemerintah membuat mitigasi korupsi penyaluran bantuan sosial tunai yang masih rentan terjadi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keputusan pemerintah melanjutkan Bantuan Sosial Tunai (BST) sedikit melegakan masyarakat yang sedang berjibaku melawan Covid-19. Akan tetapi, ada kekhawatiran program ini bakal bernasib sama dengan bansos Covid-19 sebelumnya, dikorupsi besar-besaran.

Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, masalah bansos Covid-19 bukan semata anggaran dan komitmen pemerintah yang terbatas. Salah sasaran lantaran data yang bermasalah serta korupsi masih menjadi soal besar. ”Meski Kementerian Sosial tak lagi menyalurkan bansos sembako, potensi korupsi bansos Covid-19 tak serta merta hilang,” ujar Kurnia dalam siaran pers yang dikutip, Rabu (7/7/2021).

Praktik korupsi dalam penyaluran bansos yaitu petty corruption dalam bentuk pungli serta pemotongan nilai bansos. Selain itu, potensi korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pun masih tinggi karena pemerintah daerah pada umumnya menyalurkan bantuan dalam bentuk barang, seperti sembako, masker, dan obat-obatan.



Kurnia juga menilai regulasi pengadaan darurat perlu dilengkapi dengan mekanisme yang lebih menjamin agar penyedia yang ditunjuk oleh PPK tidak ditunjuk berdasarkan nepotisme, melainkan rekam jejaknya dalam menyediakan barang sejenis atau terdaftar dalam e-katalog.

ICW sepakat bahwa program bansos perlu ditingkatkan, khususnya di tengah PPKM darurat, namun perlu ada mitigasi korupsi dengan mengefektifkan peran pengawas internal dan masyarakat. ”Ini diawali dengan keterbukaan informasi terkait program-program pemerintah, berikut informasi pengadaan dan realisasinya. Sedangkan untuk menghindari dan menangani petty corruption, perlu dibuat mekanisme komplain yang lebih efektif dan berkelanjutan,” tutur Kurnia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2428 seconds (0.1#10.140)