Permenhub 18/2020 Bukti Komunikasi Publik Pemerintah Bermasalah
Senin, 13 April 2020 - 14:00 WIB
loading...
A
A
A
Akan tetapi, Kemenhub justru kemudian menyatakan bahwa ojek daring (online) dapat mengangkut penumpang berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) huruf d. Padahal, ayat itu hanya mengatur tentang ketentuan umum mengenai sepeda motor, dan tidak spesifik mengatur soal ojek daring.
Aturan itu menyebutkan bahwa "Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut: 1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar; 2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan; 3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan 4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit."
Adinda menilai, hal itu sudah jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurut dia, Permenhub itu juga dianggap tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.
Tak hanya itu, regulasi Permenhub itu dianggap bertentangan dengan beberapa kebijakan daerah terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah diterapkan seperti di Provinsi DKI Jakarta dan sebagian Jawa Barat serta Banten.
"Pemerintah semestinya harus membenahi koordinasi lintas sektor dan memastikan kebijakan yang dihasilkan sinkron serta mendukung pelaksanaan PSBB," tandasnya.
Aturan itu menyebutkan bahwa "Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut: 1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar; 2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan; 3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan 4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit."
Adinda menilai, hal itu sudah jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurut dia, Permenhub itu juga dianggap tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.
Tak hanya itu, regulasi Permenhub itu dianggap bertentangan dengan beberapa kebijakan daerah terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah diterapkan seperti di Provinsi DKI Jakarta dan sebagian Jawa Barat serta Banten.
"Pemerintah semestinya harus membenahi koordinasi lintas sektor dan memastikan kebijakan yang dihasilkan sinkron serta mendukung pelaksanaan PSBB," tandasnya.
(zik)
Lihat Juga :