Okupansi RS Covid-19 Tinggi, Menkes Berdalih Bed yang Disediakan Sedikit
Selasa, 06 Juli 2021 - 08:24 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: PPKM Darurat, Kota Bogor Krisis Tenaga Kesehatan untuk Tangani Pasien COVID-19
Sedangkan bagi pasien yang tidak harus dirawat di rumah sakit adalah pasien dengan kriteria saturasi oksigen di atas 95%, tidak ada sesak, dan tidak ada komorbid. Menkes mengimbau pasien dengan kriteria tersebut untuk tidak dirawat di rumah sakit, sebab akan menghalangi orang-orang yang harusnya bisa dirawat di rumah sakit.
Bagi pasien konfirmasi positif Covid-19 yang tidak bisa isolasi mandiri di rumah, Kemenkes telah menyediakan 8 ribu kamar di Wisma Atlet dan membuka tempat isolasi kedua dan ketiga yaitu Rusun Nagrak 3 ribu kamar, dan Rusun Pasar Rumput 4 ribu kamar.
“Jadi kita sudah menambah 7 ribu kamar untuk menampung orang yang memang positif tapi gejalanya ringan atau OTG dan tidak bisa isolasi mandiri di rumah,” tutur Budi.
Sedangkan bagi pasien yang tidak harus dirawat di rumah sakit adalah pasien dengan kriteria saturasi oksigen di atas 95%, tidak ada sesak, dan tidak ada komorbid. Menkes mengimbau pasien dengan kriteria tersebut untuk tidak dirawat di rumah sakit, sebab akan menghalangi orang-orang yang harusnya bisa dirawat di rumah sakit.
Bagi pasien konfirmasi positif Covid-19 yang tidak bisa isolasi mandiri di rumah, Kemenkes telah menyediakan 8 ribu kamar di Wisma Atlet dan membuka tempat isolasi kedua dan ketiga yaitu Rusun Nagrak 3 ribu kamar, dan Rusun Pasar Rumput 4 ribu kamar.
“Jadi kita sudah menambah 7 ribu kamar untuk menampung orang yang memang positif tapi gejalanya ringan atau OTG dan tidak bisa isolasi mandiri di rumah,” tutur Budi.
(muh)
Lihat Juga :