BAKN DPR Nilai Perubahan APBN 2020 Lewat Perpres Langgar Konstitusi
Senin, 20 April 2020 - 18:35 WIB
loading...
A
A
A
Kata dia, jika alasan Pemerintah adalah menggunakan Pasal 22 UUD 1945 tentang Perppu karena hal ikhwal kegentingan yang memaksa, maka keputusan ini juga tidak tepat karena isi Perppu tersebut tidak berisi tentang Perubahan APBN 2020.
"Perppu lebih fokus pada Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ditengah pandemi corona. Dalam Perppu tersebut hanya menyatakan bahwa perubahan postur APBN 2020 diatur dalam Perpres," tegas Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini.
Karena itu Marwan menegaskan, atas dasar pertimbngan hukum tersebut, dan dalam rangka menjalankan pemerintahan yang baik, bertangung jawab, dan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, pihaknya meminta kepada Pemerintah untuk segera mengajukan APBN-P 2020 kepada DPR agar segera dilakukan penyesuaian sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami meminta kepada Pemerintah untuk segera mengajukan APBN Perubahan 2020 kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan secara cepat sesuai aturan perundang-undangan," desaknya.
"Selanjutnya untuk sementara sebelum terbitnya UU APBNP 2020, penanganan Covid-19 masih dapat menggunakan anggaran dalam APBN 2020 melalui dana cadangan dan dana SAL yang telah dianggarkan dalam APBN 2020 sebesar Rp25 triliun, atau mengunakan seluruh SAL yang ada sebesar Rp175, 2 triliun dan Silpa 2019 sebesar Rp46,5 triliun, yang nanti dilaporkan pada saat pelaksanaan APBNP 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (2) UU APBN 2020," pungkasnya.
"Perppu lebih fokus pada Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ditengah pandemi corona. Dalam Perppu tersebut hanya menyatakan bahwa perubahan postur APBN 2020 diatur dalam Perpres," tegas Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini.
Karena itu Marwan menegaskan, atas dasar pertimbngan hukum tersebut, dan dalam rangka menjalankan pemerintahan yang baik, bertangung jawab, dan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, pihaknya meminta kepada Pemerintah untuk segera mengajukan APBN-P 2020 kepada DPR agar segera dilakukan penyesuaian sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami meminta kepada Pemerintah untuk segera mengajukan APBN Perubahan 2020 kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan secara cepat sesuai aturan perundang-undangan," desaknya.
"Selanjutnya untuk sementara sebelum terbitnya UU APBNP 2020, penanganan Covid-19 masih dapat menggunakan anggaran dalam APBN 2020 melalui dana cadangan dan dana SAL yang telah dianggarkan dalam APBN 2020 sebesar Rp25 triliun, atau mengunakan seluruh SAL yang ada sebesar Rp175, 2 triliun dan Silpa 2019 sebesar Rp46,5 triliun, yang nanti dilaporkan pada saat pelaksanaan APBNP 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (2) UU APBN 2020," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :