BAKN DPR Nilai Perubahan APBN 2020 Lewat Perpres Langgar Konstitusi

Senin, 20 April 2020 - 18:35 WIB
loading...
A A A
Kata dia, jika alasan Pemerintah adalah menggunakan Pasal 22 UUD 1945 tentang Perppu karena hal ikhwal kegentingan yang memaksa, maka keputusan ini juga tidak tepat karena isi Perppu tersebut tidak berisi tentang Perubahan APBN 2020.

"Perppu lebih fokus pada Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ditengah pandemi corona. Dalam Perppu tersebut hanya menyatakan bahwa perubahan postur APBN 2020 diatur dalam Perpres," tegas Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini.

Karena itu Marwan menegaskan, atas dasar pertimbngan hukum tersebut, dan dalam rangka menjalankan pemerintahan yang baik, bertangung jawab, dan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, pihaknya meminta kepada Pemerintah untuk segera mengajukan APBN-P 2020 kepada DPR agar segera dilakukan penyesuaian sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami meminta kepada Pemerintah untuk segera mengajukan APBN Perubahan 2020 kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan secara cepat sesuai aturan perundang-undangan," desaknya.

"Selanjutnya untuk sementara sebelum terbitnya UU APBNP 2020, penanganan Covid-19 masih dapat menggunakan anggaran dalam APBN 2020 melalui dana cadangan dan dana SAL yang telah dianggarkan dalam APBN 2020 sebesar Rp25 triliun, atau mengunakan seluruh SAL yang ada sebesar Rp175, 2 triliun dan Silpa 2019 sebesar Rp46,5 triliun, yang nanti dilaporkan pada saat pelaksanaan APBNP 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (2) UU APBN 2020," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
Defisit APBN Semester...
Defisit APBN Semester I 2026 Capai Rp196,5 Triliun
APBN Semester I 2026...
APBN Semester I 2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Kinerja Fiskal Tetap Kuat
Rekomendasi
Amnesty International...
Amnesty International Desak APH Tindak Tegas Pelaku Main Hakim Sendiri di Tabanan dan Morowali
Gus Ipul Sebut Bansos...
Gus Ipul Sebut Bansos Akan Disalurkan melalui Koperasi Desa Merah Putih
Sikap Menko Polkam soal...
Sikap Menko Polkam soal Penindakan Vape Narkoba Didukung APVI dan PPEI
Berita Terkini
Gempa M7,1 Guncang Jepang,...
Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban
PWI Cabut Laporan Polisi...
PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Perindo Bekali Anggota...
Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved