BAKN DPR Nilai Perubahan APBN 2020 Lewat Perpres Langgar Konstitusi

Senin, 20 April 2020 - 18:35 WIB
loading...
A A A
Kata dia, jika alasan Pemerintah adalah menggunakan Pasal 22 UUD 1945 tentang Perppu karena hal ikhwal kegentingan yang memaksa, maka keputusan ini juga tidak tepat karena isi Perppu tersebut tidak berisi tentang Perubahan APBN 2020.

"Perppu lebih fokus pada Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ditengah pandemi corona. Dalam Perppu tersebut hanya menyatakan bahwa perubahan postur APBN 2020 diatur dalam Perpres," tegas Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini.

Karena itu Marwan menegaskan, atas dasar pertimbngan hukum tersebut, dan dalam rangka menjalankan pemerintahan yang baik, bertangung jawab, dan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, pihaknya meminta kepada Pemerintah untuk segera mengajukan APBN-P 2020 kepada DPR agar segera dilakukan penyesuaian sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami meminta kepada Pemerintah untuk segera mengajukan APBN Perubahan 2020 kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan secara cepat sesuai aturan perundang-undangan," desaknya.

"Selanjutnya untuk sementara sebelum terbitnya UU APBNP 2020, penanganan Covid-19 masih dapat menggunakan anggaran dalam APBN 2020 melalui dana cadangan dan dana SAL yang telah dianggarkan dalam APBN 2020 sebesar Rp25 triliun, atau mengunakan seluruh SAL yang ada sebesar Rp175, 2 triliun dan Silpa 2019 sebesar Rp46,5 triliun, yang nanti dilaporkan pada saat pelaksanaan APBNP 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (2) UU APBN 2020," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Seret, Penerimaan Pajak...
Seret, Penerimaan Pajak hingga Akhir Juni 2026 Belum Menyentuh Separuh Target APBN
Ketum PB Akuatik Optimistis...
Ketum PB Akuatik Optimistis Skema Anggaran Pelatnas Multiyears Lahirkan Atlet Berprestasi
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
Rekomendasi
Harga Emas Lebih Murah,...
Harga Emas Lebih Murah, Hari Ini Turun Rp15 Ribu jadi Rp2.655.000 per Gram
Istana Sebut Tarif Listrik...
Istana Sebut Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Daya Beli Jadi Prioritas
4 Sinyal Putin untuk...
4 Sinyal Putin untuk KTT NATO, Kehancuran Kyiv Akibat Serangan Rudal Rusia
Berita Terkini
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Tony Blair di Kertanegara Senin Malam Bahas Apa?
Pimpinan BGN Datangi...
Pimpinan BGN Datangi KPK, Nanik S Deyang: Kerja Sama
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Momen Prabowo Sambut...
Momen Prabowo Sambut PM Narendra Modi di Istana Merdeka
Bareskrim Backup Penyidikan...
Bareskrim Backup Penyidikan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Bikin Negara Rugi Rp5 Triliun
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved