PPKM Darurat, Pemerintah Lacak Pergerakan Masyarakat via Sinyal Ponsel

Sabtu, 03 Juli 2021 - 18:56 WIB
loading...
PPKM Darurat, Pemerintah...
Sejumlah pekerja berjalan di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (2/7/2021). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia memastikan melakukan pelacakan sinyal ponsel untuk mendeteksi pergerakan masyarakat di Indonesia. Hal ini untuk mendukung diterapkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat .

"Pemerintah Pusat sudah menjalin kerja sama dengan platform digital, media sosial serta provider telekomunikasi yang dapat melakukan tracing perjalanan masyarakat selama pemberlakuaan PPKM Darurat," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jodi Mahardi, dalam keterangan pers secara virtual melalui laman Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (03/07/2021).

Pergerakan masyarakat akan dilacak menggunakan sinyal. Apabila dalam suatu kawasan terdeteksi terdapat pergerakan masyarakat yang ramai, maka Pemerintah Daerah (Pemda) akan mendapatkan laporan.

Baca juga: Lepas Tim Penyekatan PPKM Darurat, Kakorlantas Minta Personel Bertindak Humanis, Tegas, dan Terukur

"Apabila di lapangan masih terlihat pergerak yang masif, sistem akan memberikan notifikasi dan akan disampaikan kepada Pemda aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut," lanjutnya.

Nantinya aparat yang tersebar dan mendapatkan laporan tersebut dan akan bergerak menuju tempat dilaporkannya lokasi. Adapun selanjutnya aparat akan melakukan langkah mitigasi dan intervensi.

Dalam kesempatan tersebut, Jodi juga menegaskan kepada aparat pengawas harus tetap menjalankan pengawasan terkait kebijakan PPKM darurat. Menurutnya, aparat yang mengabaikan pengawasan dapat dikenakan sanksi hukum.

"Bagi aparat daerah yang melanggar dapat dikenakan sanksi dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Peraturan Disiplin Pada masing-masing instansi, ketentuan pidana yakni, UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP pada Pasal 12 sampai 218," ujarnya.

Baca juga: Jasa Marga Lakukan Penyekatan 4 Ruas Tol Selama PPKM Darurat

Jodi kembali mengingatkan PPKM bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus dengan cara membatasi mobilitas yang tidak esensial. Adapun selanjutnya akan dilakukan mengendalikan laju penularan covid-19. "Untuk itu dimohon kepala daerah dan aparat terkait dapat melakukan langkah preventif untuk mengantisipasi sehingga penyebaran virus dapat dicegah," katanya.

"Mari kita sama-sama patuhi dan laksanakan ketentuan PPKM Darurat, lakukan tugas kemanusiaan menyelamatkan nyawa keluarga, orang tersayang dan lingkungan kita," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan Iklim hingga...
Perubahan Iklim hingga Pandemic Fund Bisa Jadi Kesepakatan Strategis dari KTT G20
Penanganan Covid-19...
Penanganan Covid-19 Indonesia Termasuk Terbaik, Masyarakat Diminta Jangan Lengah
Jabodetabek Kembali...
Jabodetabek Kembali Laksanakan PPKM Level 1, Kapasitas Tempat Ibadah 100%
PPKM Jawa-Bali Juga...
PPKM Jawa-Bali Juga Diperpanjang hingga 1 Agustus 2022
Jokowi Minta Wabah PMK...
Jokowi Minta Wabah PMK Ditangani Seperti Covid-19
Sandiaga Uno Temui Menkes...
Sandiaga Uno Temui Menkes Singapura Yakinkan Covid-19 Indonesia Tertangani Baik
Ketua TP PKK Kabupaten...
Ketua TP PKK Kabupaten Pelalawan Sella Pitaloka Hadiri Kegiatan Masyarakat
Pandemi Mulai Terkendali,...
Pandemi Mulai Terkendali, Menko Airlangga Beberkan Bukti Ekonomi Indonesia Perkasa
5 Aplikasi untuk Awasi...
5 Aplikasi untuk Awasi Pacar Anda Agar Tidak Selingkuh
Rekomendasi
3 Alasan Provinsi Alberta...
3 Alasan Provinsi Alberta Ingin Tinggalkan Kanada dan Bergabung dengan AS
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Brasil vs Maroko: Misi...
Brasil vs Maroko: Misi Selecao Akhiri Dahaga Gelar Dimulai
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved