Kabareskrim Ungkap Ada Pejabat yang Belum Mendukung PPKM Darurat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan ada pejabat yang belum mendukung Pemerintah Indonesia menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat dan Mikro dalam menangani pandemi Covid-19 atau virus corona.
Hal itu disampaikan Agus saat konferensi pers soal harga eceran tertinggi (HET) obat dalam penanganan Covid-19, yang digelar secara virtual oleh Kementerian Kesehatan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021).
"Disinyalir masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung pelaksanan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro yang digelar selama ini," kata Agus.
Baca juga: Gubernur Khofifah Minta Masyarakat Tak Panik Selama PPKM Darurat
Kendati demikian, Agus tak menyebut secara rinci pejabat mana yang dimaksud belum mendukung keputusan Pemerintah pusat tersebut.
Oleh sebab itu, Agus telah melakukan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan rumusan pasal untuk mengantisipasi adanya penolakan pejabat tersebut.
Jeratan hukum, kata Agus, nantinya bakal diterapkan untuk para pejabat yang mencoba menghambat atau menghalangi pelaksanaan PPKM Darurat ataupun Mikro.
Baca juga: KAI Batalkan 44 Perjalanan Kereta Selama PPKM Darurat, Ini Daftarnya
"Kami sudah laksanakan kootdinasi dengan Kejagung dalam hal ini Jampidum dalam rangka merumuskan pasal-paaal sampai dengan apabila ada pejabat yang halangi atau hambat pelaksanan PPKM darurat yang akan dilaksanakan," kata Agus.
Hal itu disampaikan Agus saat konferensi pers soal harga eceran tertinggi (HET) obat dalam penanganan Covid-19, yang digelar secara virtual oleh Kementerian Kesehatan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021).
"Disinyalir masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung pelaksanan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro yang digelar selama ini," kata Agus.
Baca juga: Gubernur Khofifah Minta Masyarakat Tak Panik Selama PPKM Darurat
Kendati demikian, Agus tak menyebut secara rinci pejabat mana yang dimaksud belum mendukung keputusan Pemerintah pusat tersebut.
Oleh sebab itu, Agus telah melakukan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan rumusan pasal untuk mengantisipasi adanya penolakan pejabat tersebut.
Jeratan hukum, kata Agus, nantinya bakal diterapkan untuk para pejabat yang mencoba menghambat atau menghalangi pelaksanaan PPKM Darurat ataupun Mikro.
Baca juga: KAI Batalkan 44 Perjalanan Kereta Selama PPKM Darurat, Ini Daftarnya
"Kami sudah laksanakan kootdinasi dengan Kejagung dalam hal ini Jampidum dalam rangka merumuskan pasal-paaal sampai dengan apabila ada pejabat yang halangi atau hambat pelaksanan PPKM darurat yang akan dilaksanakan," kata Agus.
(abd)