Bansos Tunai Covid-19 Kembali Digelontorkan, KPK: Kedepankan Transparansi

Jum'at, 02 Juli 2021 - 22:27 WIB
loading...
Bansos Tunai Covid-19 Kembali Digelontorkan, KPK: Kedepankan Transparansi
KPK mengingatkan agar pemerintah mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabel dalam penyaluran bantuan sosial tunai. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana menggelontorkan Bantuan Sosial Tunasi (BST) berupa uang tunai Rp600.000 kepada masyarakat golongan bawah menyusul diberlakukannya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pemerintah tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabel dalam penyaluran BST. Hal itu diingatkan KPK untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam penyaluran BST.

"KPK tentu berharap kebijakan pemerintah untuk kembali menyalurkan bansos Covid-19 tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya, sehingga dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyimpangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jumat (2/7/2021).

Berdasarkan hasil kajian KPK, kata Ipi, penyaluran BST memiliki risiko penyimpangan yang lebih rendah dibanding bansos Natura (bantuan sosial non tunai). Kendati demikian, sambungnya, indikasi penyimpangan BST juga rawan terjadi berkaitan dengan data penerima bantuan. "Kajian KPK menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos adalah akurasi data penerima bantuan, yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data," bebernya.

Ipi menilai Kementerian Sosial (Kemensos) sejauh ini telah melakukan sejumlah langkah perbaikan terkait data penerima bantuan. Hal itu, sambungnya, sesuai dengan rekomendasi kajian KPK. "Menindaklanjuti rekomendasi berdasarkan kajian KPK maupun implementasi rencana aksi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK). Sehingga, kualitas data diharapkan sudah semakin baik. Pemutakhiran data juga melibatkan peran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait lainnya, sehingga koordinasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan perlu terus dibangun," imbuhnya.

KPK berharap ke depannya tidak ada lagi penyimpangan atau celah tindak pidana korupsi terkait bansos Covid-19. KPK juga berharap bansos dari pemerintah tepat sasaran dan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan. "Harapannya, bansos dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan, serta akuntabel dari aspek tata laksananya," pungkas Ipi.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1291 seconds (0.1#10.140)