Perjalanan Domestik Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi dan PCR/Antigen, GeNose Tidak Berlaku

Jum'at, 02 Juli 2021 - 19:59 WIB
loading...
Perjalanan Domestik...
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali akan dimulai Sabtu (3/7/2021) besok hingga 20 Juli 2021. Pelaksanaan PPKM Darurat ini diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 yang berisi tentang ketentuan perjalanan.

Pada pelaksanaan PPKM Darurat, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan hasil tes PCR juga rapid tes antigen. Sehingga, GeNose tidak berlaku.

"Pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api dan darat. Substansi dari pengaturan dalam Surat Edaran Nomor 14 ini adalah menyangkut masalah protokol pelaku berjalan dalam negeri yang berisi ketentuan yang dilaksanakan secara umum," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Juknis Lengkap Penyelenggaraan Idul Adha di Dalam dan Luar Wilayah PPKM Darurat

Ketentuan peraturan pelaku perjalanan yang pertama adalah setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M. Pengetatan protokol kesehatan ini ditekankan pada pemakaian masker penutup hidung dan mulut, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis.

"Kemudian tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan dan tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam kecuali untuk keperluan medis untuk mengkonsumsi obat," kata Ganip.

Ia menjelaskan, perjalanan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatannya serta patuh pada ketentuan yang berlaku. Kemudian juga menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau pun rapid tes antigen.

"Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen negatif namun bergejala tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT PCR dan isoman selama waktu tunggu," kata Ganip.

Baca juga: PPKM Darurat, PT KAI Segera Umumkan Kebijakan Baru

Selanjutnya, ungkap Ganip, ketentuan syarat vaksinasi diberlakukan untuk pelaku perjalanan. "Yang pertama pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Kemudian surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid tes antigen," katanya.

"Dua, penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT PCR atau Rapid Test Antigen," katanya.

"Ketiga, syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan daerah 3T dan pelayaran terbatas menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing," kata Ganip.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Krisis Kepercayaan Vaksin...
Krisis Kepercayaan Vaksin Anak, DPR: Pemerintah Harus Bergerak Cepat
Jalankan Mandat Prabowo...
Jalankan Mandat Prabowo Terkait Transisi Energi, Pertamina Wujudkan Transportasi Hijau
Tragedi Kapal Tenggelam...
Tragedi Kapal Tenggelam di Selat Bali, Ketua DPR: Perbaiki Tata Kelola Transportasi!
Asosiasi Pegiat Tol...
Asosiasi Pegiat Tol Indonesia Sambangi Kemenhub dan Kemendag
Transportasi Umum dan...
Transportasi Umum dan Konservasi Energi, Mengelola Kawasan Perkotaan Jabodetabek
Cegah Pneumonia, Vaksin...
Cegah Pneumonia, Vaksin PCV 13 Siap Didistribusikan
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
Waspada Virus Hanta,...
Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
Izin Vaksin Campak untuk...
Izin Vaksin Campak untuk Dewasa Keluar, Kemenkes Prioritaskan Vaksinasi Nakes
Rekomendasi
Kekayaan RI Keluar Sebabkan...
Kekayaan RI Keluar Sebabkan Rupiah Melemah, Prabowo Analogikan seperti Tubuh Kehabisan Darah
Momen Haru, Sarwendah...
Momen Haru, Sarwendah Antar Anak Temui Ruben Onsu Jelang Berangkat Umrah
Di Balik Karier Musiknya,...
Di Balik Karier Musiknya, Anneth Delliecia Ternyata Punya Mimpi Jadi Pembalap F1
Berita Terkini
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved