Perjalanan Domestik Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi dan PCR/Antigen, GeNose Tidak Berlaku
Jum'at, 02 Juli 2021 - 19:59 WIB
loading...
A
A
A
Ia menjelaskan, perjalanan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatannya serta patuh pada ketentuan yang berlaku. Kemudian juga menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau pun rapid tes antigen.
"Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen negatif namun bergejala tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT PCR dan isoman selama waktu tunggu," kata Ganip.
Baca juga: PPKM Darurat, PT KAI Segera Umumkan Kebijakan Baru
Selanjutnya, ungkap Ganip, ketentuan syarat vaksinasi diberlakukan untuk pelaku perjalanan. "Yang pertama pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Kemudian surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid tes antigen," katanya.
"Dua, penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT PCR atau Rapid Test Antigen," katanya.
"Ketiga, syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan daerah 3T dan pelayaran terbatas menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing," kata Ganip.
"Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen negatif namun bergejala tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT PCR dan isoman selama waktu tunggu," kata Ganip.
Baca juga: PPKM Darurat, PT KAI Segera Umumkan Kebijakan Baru
Selanjutnya, ungkap Ganip, ketentuan syarat vaksinasi diberlakukan untuk pelaku perjalanan. "Yang pertama pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Kemudian surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid tes antigen," katanya.
"Dua, penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT PCR atau Rapid Test Antigen," katanya.
"Ketiga, syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan daerah 3T dan pelayaran terbatas menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing," kata Ganip.
(abd)
Lihat Juga :