Kasus Tanah Munjul, KPK Telisik Kedekatan Mantan Dirut Perumda dengan PT Adonara

Jum'at, 02 Juli 2021 - 16:19 WIB
loading...
Kasus Tanah Munjul, KPK Telisik Kedekatan Mantan Dirut Perumda dengan PT Adonara
KPK menelisik proses pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta pada 2019. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses pengadaan tanah di Munjul , Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta pada 2019.

Hal itu dikonfirmasi usai tim penyidik memeriksa Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Keduanya pun telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Selasa (29/6/2021) Tim Penyidik telah memeriksa tersangka TA sebagai saksi untuk tersangka YRC dkk. Pada yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pihak internal di PT AP yang mengetahui adanya proses pengadaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Firli Bahuri Tegaskan KPK Akan Usut Tuntas Korupsi Tanah Munjul

Tim penyidik juga menelisik adanya kedekatan antara Yoory dengan dengan pihak-pihak tertentu di PT Adonara Propertindo. Kedekatan itu disinyalir untuk mempermudah proses pengadaan tanah di Munjul.

"Rabu (30/6/2021), Tim Penyidik telah memeriksa tersangka YRC sebagai saksi untuk tersangka TA dkk. Pada yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan kedekatan antara tersangka YRC dengan pihak-pihak tertentu di PT AP untuk memperlancar proses pengadaan tanah di Munjul," kata Ipi.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Mereka
adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA).

Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

Baca juga: Korupsi Tanah Munjul, KPK Tahan Direktur PT Adonara Propertindo

Terbaru, KPK telah menetapkan tersangka lagi dalam kasus ini. Tersangka tersebut yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI). Namun, Rudy belum ditahan karena alasan sakit. KPK pun meminta Rudy untuk bersikap kooperatif.

PT Adonara Propertindo (AP) merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan
Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSDPSJ) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Pada 4 Maret 2019 AR bersama-sama TA dan RHI menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Ha kepada PDPSJ akan tetapi saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Sebagai tindak lanjutnya diadakan pertemuan antara AR dan TA dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh AR, TA dan RHI yang berlokasi di di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon. Adapun harga kesepakatannya Rp2,5 juta per meter, sehingga jumlah total harga tersebut Rp104,8 miliar.

Pembelian tanah yang dilakukan oleh AR bersama dengan TA dan atas sepengetahuan RHI dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilaksanakan pada 25 Maret 2019 dan seketika langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh AR dan TA dengan jumlah sekitar Rp5 M melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Pelaksanaan serah terima SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui Notaris yang di tunjuk oleh AR.

Pihak AR, TA dan RHI kemudian menawarkan tanah pada PDPSJ dengan harga per meternya Rp7,5 juta dengan total Rp315 miliar. Selanjutnya diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta permeter dengan total Rp217 miliar.

Padaa 8 April 2019, dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan Notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak Pembeli yaitu YRC dengan pihak Penjual yaitu AR. Masih pada waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada AR sekitar sejumlah Rp43,5 miliar. Terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum antara lain, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Lalu tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar. Ditemukan juga adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh AR untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya, antara lain pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah dan Tim Penyidik akan terus melakukan pendalaman. Hingga saat ini, Tim Penyidik telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp10 miliar dari AR dan TA.

Saat ini masih akan terus dilakukan upaya maksimal dalam rangka aset recovery hasil tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3915 seconds (0.1#10.140)