Menteri Agama Siapkan Surat Edaran Pembatasan Pergerakan Masyarakat selama Idul Adha

Jum'at, 02 Juli 2021 - 16:04 WIB
loading...
Menteri Agama Siapkan Surat Edaran Pembatasan Pergerakan Masyarakat selama Idul Adha
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan pergerakan masyarakat selama Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. FOTO/DOK.KEMENAG
A A A
JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan pergerakan masyarakat selama Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Hal itu dilakukan untuk menekan laju penularan virus corona yang saat ini sedang tinggi-tingginya.

Surat edaran Menag akan mengatur tiga hal, mulai dari takbiran, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Nantinya surat tersebut akan diedarkan ke masyarakat luas.

Yaqut menegaskan, takbiran keliling dilarang pada daerah yang masuk dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Takbiran bisa dilaksanakan di kediaman masing-masing.

Baca juga: Pemerintah: Salat Idul Adha Berjamaah di Wilayah PPKM Darurat Ditiadakan

"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat. Dilarang ada takbiran keliling, arak-arakan, baik jalan kaki maupun kendaraan di dalam masjid juga ditiadakan. Di rumah masing-masing saja," kata Yaqut usai mengikuti rapat tingkat menteri (RTM) pembatasan pergerakan masyarakat selama Idul Adha secara virtual, Jumat (2/7/2021).

Kemudian untuk pelaksanaan Salat Idul Adha ditiadakan pada daerah yang masuk zona PPKM Darurat. "Salat Id di zona PPKM Darurat juga ditiadakan. Peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama PPKM darurat," katanya.

Sementara itu, pelaksanaan kurban sudah diatur berdasarkan masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan pihak terkait lainnya. Di zona PPKM Darurat penyembelihan hewan kurban harus di tempat terbuka dan orang yang ada di area tersebut harus sangat dibatasi.

"Penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dibatasi dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja," kata Yaqut.

Baca juga: Penjelasan Menag Terkait Revisi Pelaksanaan Idul Adha Saat PPKM Darurat

Lalu pembagian hewan kurban harus diserahkan langsung kepada yang berhak menerimanya di rumah masing-masing. Hal tersebut harus dilakukan demi mencegah kerumunan. "Inti dari hasil rapat nanti akan kita turunkan menjadi Surat Edaran Menteri Agama yang kita sebarkan secara luas," kata Yaqut.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1447 seconds (0.1#10.140)