Mendagri Siapkan Sanksi bagi Daerah yang Abaikan PPKM Darurat

Kamis, 01 Juli 2021 - 17:03 WIB
loading...
Mendagri Siapkan Sanksi...
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan Forkopimda untuk bersinergi menyukseskan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian mengingatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk bersinergi menyukseskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Ini masalah kendali sosial, kendali masyarakat cukup banyak se-Jawa Bali ini bukan pekerjaan mudah sehingga butuh kolaborasi, kekompakan, Forkopimda dengan tokoh-tokoh masyarakat," kata Tito, Kamis (1/7/2021).

Ia mengatakan dirinya sedangkan menyiapkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) sebagai payung hukum untuk menerapkan PPKM Darurat. Di dalamnya nanti diatur juga sanksi bagi daerah yang mengabaikan ketentuan dalam kebijakan tersebut.

Baca juga: Luhut Ingatkan Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Darurat Bisa Diberhentikan

Lebih lanjut, Tito menuturkan, setelah Inmendagri ini ditandatangani dan disebarkan, maka Forkopimda tingkat satu (gubernur, kapolda, pangdam, kejaksaan) akan berkoordinasi dengan Forkopimda tingkat dua (wali kota/bupati, kapolres, dandim, kejaksaan) untuk menyatukan gerak langkahnya.

Setelah itu, Forkopimda tingkat dua akan memberikan arahan ke satuan di bawahnya untuk menerapkan PPKM Darurat sesuai ketentuan yang sudah digariskan. "Mereka beri arahan ke kecamatan secara bertingkat," imbuhnya.

Tito memastikan pelaksanaan PPKM Darurat ini akan dimonitoring per tiga hari. Kemudian pada akhir PPKM Darurat akan dilakukan pengetatan lagi karena bertepatan dengan momentum Idul Adha.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Jokowi memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.

Baca juga: Gubernur Jawa Tengah Siap Laksanakan PPKM Darurat

"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Sejumlah aturan dalam PPKM Darurat di antaranya adalah kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100% WFH. Kegiatan belajar mengajar secara daring. Sektor esensial dapat beroperasi 50% staf work from office (WFO) dengan prokes, sektor kritikal boleh maksimal 100% WFO dengan prokes ketat. Supermarket, toko kelontong, swalayan, pasar tradisional beroperasi sampai jam 20.00 WIB dengan pembatasan 50%.

Pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara. Tempat makan atau minum tidak menerima makan di tempat, hanya boleh delivery atau take away atau bawa pulang, tempat ibadah tutup sementara, transportasi umum diberlakukan pengatura kapasitas 70% dengan prokes, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi jarak jauh wajib menunjukan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat dan swab antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2315 seconds (0.1#10.140)