Mendagri Minta Pemda Percepat Realisasi Insentif Nakes
Rabu, 30 Juni 2021 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya itu, hal itu juga direspons dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3687/SJ tentang percepatan pelaksanaan anggaran dan belanja daerah untuk penanganan pandemi Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi, yang ditetapkan 28 Juni 2021. SE itu mengamanatkan agar daerah menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU dan DBH paling sedikit 8%.
Baca juga: Menguak Penyebab Pembayaran Insentif Nakes di Wisma Atlet Ngaret
"Dari hasil monitoring dan juga informasi, ada beberapa daerah yang belum menganggarkan 8% ini untuk (penanganan) Covid-19," kata Mendagri.
Menurut Tito, ada yang sudah menganggarkan tapi belanjanya belum maksimal, ada juga yang sudah mengalokasikan dari 8% itu tapi belum mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan. "Ada yang sudah mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan tapi belum direalisasikan atau baru sebagian direalisasikan," ungkapnya.
Mendagri menegaskan, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan COVID-19. Tanggung jawab risiko yang diemban sangatlah besar. Untuk itu pemerintah daerah perlu segera melakukan pencairan insentif bagi tenaga kesehatan. Simplifikasi prosedur pencairan juga harus dilakukan dengan tidak mengurangi aspek akuntabilitasnya.
"Kementerian Dalam Negeri akan melakukan monitoring, analisis dan evaluasi secara berkala (mingguan) untuk memantau perkembangan realisasi insentif bagi tenaga kesehatan di daerah," katanya.
Baca juga: Menguak Penyebab Pembayaran Insentif Nakes di Wisma Atlet Ngaret
"Dari hasil monitoring dan juga informasi, ada beberapa daerah yang belum menganggarkan 8% ini untuk (penanganan) Covid-19," kata Mendagri.
Menurut Tito, ada yang sudah menganggarkan tapi belanjanya belum maksimal, ada juga yang sudah mengalokasikan dari 8% itu tapi belum mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan. "Ada yang sudah mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan tapi belum direalisasikan atau baru sebagian direalisasikan," ungkapnya.
Mendagri menegaskan, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan COVID-19. Tanggung jawab risiko yang diemban sangatlah besar. Untuk itu pemerintah daerah perlu segera melakukan pencairan insentif bagi tenaga kesehatan. Simplifikasi prosedur pencairan juga harus dilakukan dengan tidak mengurangi aspek akuntabilitasnya.
"Kementerian Dalam Negeri akan melakukan monitoring, analisis dan evaluasi secara berkala (mingguan) untuk memantau perkembangan realisasi insentif bagi tenaga kesehatan di daerah," katanya.
(abd)
Lihat Juga :