Pemerintah Segera Tetapkan PPKM Darurat? Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Selasa, 29 Juni 2021 - 12:39 WIB
loading...
Pemerintah Segera Tetapkan...
Warga beraktivitas di tengah PPKM. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Pemerintah dikabarkan akan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sebagai ganti PPKM Mikro. Tujuan pemberlakuan PPKM darurat ini untuk menekan kasus Covid-19 yang terus melonjak bahkan dalam sehari mencapai lebih dari 21.000 kasus.

Merespons hal ini, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, dr. Alexander K. Ginting menegaskan saat ini sedang dalam penggodokan untuk melihat PPKM Kabupaten/Kota yang super ketat untuk membatasi mobilitas penduduk.

"Sedang dalam penggodokan untuk melihat PPKM kabupaten kota yang super ketat untuk membatasi mobilisasi penduduk," tegas Alex dalam keterangannya kepada MNC Portal, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Panglima TNI Sidak Vaksinasi dan PPKM Mikro di Jakarta Timur

Namun, Alex tidak menjelaskan PPKM Kabupaten/Kota super ketat yang akan diambil tersebut adalah PPKM darurat. Dia pun tidak menjelaskan aturan yang akan ditetapkan.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual kemarin mengatakan sebelum dilakukan pembatasan yang lebih besar harus dilakukan lockdown individu terlebih dahulu.

Baca juga: 100 Gerai Matahari Department Store Kena Dampak PPKM Mikro

"Sebelum kita bicara soal pembatasan yang lebih besar, pembatasan atau lockdown yang lebih besar, lockdown dulu individunya, lockdown dulu per orangnya. Dengan apa? Dengan menggunakan masker," kata Ganip.

Lalu, kata Ganip, yang kedua melakukan lockdown pada tingkat komunitas yaitu keluarga. "Kenapa demikian? Keluarga ini dilakukan dengan cara apa? Ya dengan cara ya di rumah saja. Tidak perlu keluar apabila tidak ada kebutuhan yang esensial. Dan inilah yang harus dikendalikan oleh perangkat ataupun pelaksana Posko PPKM mikro di lapangan," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Status Pandemi Dicabut,...
Status Pandemi Dicabut, Menko PMK: Satgas Covid-19 Otomatis Bubar
Status Pandemi Dicabut,...
Status Pandemi Dicabut, Pemerintah Tetap Jamin Vaksinasi dan Pengobatan Pasien Covid-19
Indonesia Masuk Endemi,...
Indonesia Masuk Endemi, Satgas Beberkan Dasar Pencabutan Status Pandemi Covid-19
Covid-19 Per 5 Juni...
Covid-19 Per 5 Juni 2023, Bertambah 231 Kasus dan 8 Orang Meninggal
Covid-19 Per 8 Mei 2023,...
Covid-19 Per 8 Mei 2023, Bertambah 1.149 Kasus dan 21 Orang Meninggal
Covid-19 Per 5 Mei 2023,...
Covid-19 Per 5 Mei 2023, Bertambah 2.122 Kasus dan 20 Orang Meninggal
Kepsek Angkat Bicara...
Kepsek Angkat Bicara Usai Heboh SMKN 3 Wonosari Diduga Tahan Ijazah Siswanya
Pemerintah Cabut Aturan...
Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker, Vaksin Covid-19 Tetap Dianjurkan
5 Poin Prokes Perjalanan...
5 Poin Prokes Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Terbaru, Boleh Tidak Pakai Masker
Rekomendasi
Israel Intervensi Pilpres...
Israel Intervensi Pilpres Kolombia, Ini 4 Faktanya
Rahasia Diet Ery Makmur...
Rahasia Diet Ery Makmur Turun 30 Kg dalam 10 Bulan, Ternyata Ini Kuncinya!
Di Tengah Popularitasnya,...
Di Tengah Popularitasnya, Arcelly Idol Ternyata Masih Bergantung pada Benda Ini
Berita Terkini
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Infografis
Segera Tetapkan Surat...
Segera Tetapkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved