Konflik dengan Petani di Riau, PTPN V Bisa Dipanggil DPR

Senin, 28 Juni 2021 - 23:03 WIB
loading...
A A A
"Jadi, dalam kasus yang dilaporkan oleh Setara Institute ke KPK, pangkal soalnya adalah pembangunan kebun gagal, kredit dikelola secara tidak benar dan pembengkakan utang yang disengaja untuk menjerat petani menyerahkan tanah-tanah yang tersisa kepada PTPN V," katanya.

Menurut Disna, sudah lebih dari 15 tahun uang negara dihamburkan PTPN V untuk menutupi perbuatannya yang tidak mampu menyelesaikan tanggung jawab dalam skema kerja sama dengan petani. Sehingga, selain Rp134 miliar, negara juga dirugikan sebesar Rp182.980.600.000 hingga 2023 nanti.

"Saat ini PTPN V sedang sibuk memutarbalikkan fakta dengan membangun opini yang menguntungkan dirinya untuk menutupi dugaan korupsi tersebut," ucap Disna.

Ia mengatakan pihak-pihak terkait kini mulai berupaya menghilangkan barang bukti, seperti mengaburkan alat bukti saksi dengan menghimpun anggota koperasi baru untuk mendukung PTPN, merebut kepemimpinan koperasi yang sedang memperjuangkan haknya, upaya melegalisasi kebun-kebun yang dihilangkannya, mengaburkan utang bank yang dikelola tidak akuntabel sebagai seolah-olah kebaikan PTPN, hingga menghilangkan bukti kerja sama pembangunan kebun.

Tujuan akhir dari seluruh proses kinerja yang buruk ini, lanjut Disna, adalah merampas seluruh tanah seluas lebih dari 2.000 hektare yang dimiliki oleh 997 petani yang tergabung dalam Kopsa M.

Upaya-upaya tersebut, menurutnya, jauh dari tugas BUMN perkebunan yaitu membantu petani meningkatkan kesejahteraannya. Alih-alih justru bernafsu merampas tanah petani. "Menteri BUMN, Erick Thohir dan Presiden Jokowi harus memastikan PTPN V bekerja profesional dan tidak merugikan petani," katanya.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1547 seconds (0.1#10.140)