Ketua Banggar DPR: Utang Pemerintah Meningkat, Tidak Perlu Panik
Senin, 28 Juni 2021 - 16:38 WIB
loading...
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah mengatakan meningkatnya utang pemerintah tidak perlu direspons secara berlebihan apalagi panik. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah mengatakan meningkatnya utang pemerintah tidak perlu direspons secara berlebihan apalagi panik. Pasalnya, angka utang ini masih dalam posisi aman, jauh dari batas atas yang digariskan oleh Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2003 yaitu sebesar 60% Produk Domestik Bruto (PDB).
“Saya kira pemerintah dimanapun tidak akan mau terbelit utang dan mewariskan utang kepada generasi berikutnya hingga menjadi beban yang tidak tertanggungkan,” ujar Said Abdullah di Jakarta, Senin (28/6/2021).
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester 1 tahun 2020, khususnya yang menyangkut utang pemerintah menyebutkan adanya kerentanan terhadap rasio utang terhadap penerimaan dan rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan. Kerentanan itu dipandang oleh BPK telah melampaui batas terbaik yang direkomendasikan oleh lembaga internasional. Baca juga: Utang Pemerintah Bengkak, Paling Boros Buat Gaji PNS
Namun, ujar Said, Menteri Keuangan (Menkeu) telah membuat ketentuan mitigatif, melalui Keputusan Menteri Keuangan No 17/KMK.08/2020 tentang Strategi Pengelolaan Utang Negara Jangka Menengah Tahun 2020-2024. Beleid inilah yang dirujuk oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan dalam menjalankan kebijakan utang pemerintah. Karena itu, posisi utang Indonesia ini tidak perlu panik.
Said justru menilai, pernyataan BPK soal utang ini baik, tetapi kurang bijak dalam ikut serta mendorong situasi kondusif dan kerjasama antar lembaga disaat bangsa dan negara menghadap krisis kesehatan dan kontraksi ekonomi. Sikap ini jauh dari kepatutan dan tidak menjadi teladan yang baik rakyat yang sedang sudah menghadapi pandemi. “Pernyataan BPK ini bajik walau kurang bijak,” tegasnya. Baca juga: Duh, Beban Utang Pemerintah Sudah Sangat Mengkhawatirkan!
“Saya kira pemerintah dimanapun tidak akan mau terbelit utang dan mewariskan utang kepada generasi berikutnya hingga menjadi beban yang tidak tertanggungkan,” ujar Said Abdullah di Jakarta, Senin (28/6/2021).
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester 1 tahun 2020, khususnya yang menyangkut utang pemerintah menyebutkan adanya kerentanan terhadap rasio utang terhadap penerimaan dan rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan. Kerentanan itu dipandang oleh BPK telah melampaui batas terbaik yang direkomendasikan oleh lembaga internasional. Baca juga: Utang Pemerintah Bengkak, Paling Boros Buat Gaji PNS
Namun, ujar Said, Menteri Keuangan (Menkeu) telah membuat ketentuan mitigatif, melalui Keputusan Menteri Keuangan No 17/KMK.08/2020 tentang Strategi Pengelolaan Utang Negara Jangka Menengah Tahun 2020-2024. Beleid inilah yang dirujuk oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan dalam menjalankan kebijakan utang pemerintah. Karena itu, posisi utang Indonesia ini tidak perlu panik.
Said justru menilai, pernyataan BPK soal utang ini baik, tetapi kurang bijak dalam ikut serta mendorong situasi kondusif dan kerjasama antar lembaga disaat bangsa dan negara menghadap krisis kesehatan dan kontraksi ekonomi. Sikap ini jauh dari kepatutan dan tidak menjadi teladan yang baik rakyat yang sedang sudah menghadapi pandemi. “Pernyataan BPK ini bajik walau kurang bijak,” tegasnya. Baca juga: Duh, Beban Utang Pemerintah Sudah Sangat Mengkhawatirkan!
Lihat Juga :