Ketua Banggar DPR: Utang Pemerintah Meningkat, Tidak Perlu Panik
Senin, 28 Juni 2021 - 16:38 WIB
loading...
A
A
A
Politisi Senior PDI Perjuangan ini berharap antar lembaga dan kementerian hendaknya tidak saling “menyerang” dimuka umum. Sebab yang dibutuhkan dalam menanggulangi Covid19 dan dampak sosial ekonominya yaitu semangat gotong royong. Apalagi BPK adalah lembaga negara.
Dengan demikian, sebagai lembaga tinggi negara yang kedudukannya diatur kuat oleh UUD 1945 dan UU No 6 tahun 2006 maka segala tugas dan fungsi serta tindakannya harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan produk turunannya. “Bila ada pertimbangan lain di luar UU maka bukanlah yang utama dan bukan menjadi acuan BPK menyatakan pendapat untuk dijadikan landasan dalam menilai kinerja subyek pemeriksaan,” terangnya.
BPK jelasnya akan lebih bijak bila menemukan berbagai praktik internasional yang baik dalam tata kelola utang pemerintah. “Lebih bijak bila BPK menjadikannya sebagai rekomendasi tambahan yang sifatnya saran kepada pemerintah. Sebab yang utama dari rekomendasi BPK yang bersifat mengikat adalah ketentuan perundang-undangan,” sarannya.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan profil utang pemerintah dengan mengacu data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kemenkeu menunjukkan resiko valas yang menunjukkan tren penurunan. Dari total utang pemerintah pada 2019 sebesar Rp4.778 triliun, sebesar Rp1.808,9 triliun (37,8%) dalam bentuk valas.
Pada 2020 porsi valas naik ke level Rp 2.037 triliun (33,5%) dari total utang Rp 6.074,6 triliun. Kondisi ini ini masih dalam koridor Keputusan Menteri Keuangan No 17/KMK.08/2020 yang menetapkan porsi utang pemerintah dalam komposisi valas maksimal 41%. Demikian juga Rata-Rata Tertimbang Jatuh Tempo atau Average Time to Maturity (ATM) utang pemerintah menunjukkan tren penurunan. Setidaknya pada rentang 2016-2020 ATM menunjukan angka dibawah 9 tahun.
Dengan demikian, sebagai lembaga tinggi negara yang kedudukannya diatur kuat oleh UUD 1945 dan UU No 6 tahun 2006 maka segala tugas dan fungsi serta tindakannya harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan produk turunannya. “Bila ada pertimbangan lain di luar UU maka bukanlah yang utama dan bukan menjadi acuan BPK menyatakan pendapat untuk dijadikan landasan dalam menilai kinerja subyek pemeriksaan,” terangnya.
BPK jelasnya akan lebih bijak bila menemukan berbagai praktik internasional yang baik dalam tata kelola utang pemerintah. “Lebih bijak bila BPK menjadikannya sebagai rekomendasi tambahan yang sifatnya saran kepada pemerintah. Sebab yang utama dari rekomendasi BPK yang bersifat mengikat adalah ketentuan perundang-undangan,” sarannya.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan profil utang pemerintah dengan mengacu data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kemenkeu menunjukkan resiko valas yang menunjukkan tren penurunan. Dari total utang pemerintah pada 2019 sebesar Rp4.778 triliun, sebesar Rp1.808,9 triliun (37,8%) dalam bentuk valas.
Pada 2020 porsi valas naik ke level Rp 2.037 triliun (33,5%) dari total utang Rp 6.074,6 triliun. Kondisi ini ini masih dalam koridor Keputusan Menteri Keuangan No 17/KMK.08/2020 yang menetapkan porsi utang pemerintah dalam komposisi valas maksimal 41%. Demikian juga Rata-Rata Tertimbang Jatuh Tempo atau Average Time to Maturity (ATM) utang pemerintah menunjukkan tren penurunan. Setidaknya pada rentang 2016-2020 ATM menunjukan angka dibawah 9 tahun.
Lihat Juga :