Ketua DPD RI Minta Jaksa Kasasi agar Terpidana 402 Kg Sabu Tak Lolos dari Hukuman Mati

Senin, 28 Juni 2021 - 13:56 WIB
loading...
Ketua DPD RI Minta Jaksa...
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti lolosnya enam terpidana kasus narkotika jenis sabu seberat 402 kilogram dari hukuman mati. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti lolosnya enam terpidana kasus narkotika jenis sabu seberat 402 kilogram dari hukuman mati . LaNyalla mempertanyakan Pengadilan Tinggi Bandung yang meloloskan para terpidana tersebut, mengingat Indonesia darurat narkoba dan bahayanya sudah merusak berbagai sendi kehidupan.

Enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu seberat 402 kilogram itu diungkap oleh Satgas Merah Putih pada Rabu 3 Juni 2020. Barang haram tersebut diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola. Sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia dibekuk.

Sebelumnya mereka mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021. Namun, mereka mendapat keringanan hukuman belasan tahun penjara setelah pengajuan banding yang dilakukan oleh kuasa hukum mereka diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca juga: DPR Minta KY dan MA Usut Vonis 6 Terpidana Sabu 402 Kg yang Lolos Hukuman Mati

Meski kecewa dengan putusan hakim, LaNyalla mengaku menghormati proses hukum yang berjalan. Menurutnya, independensi hakim harus dihormati. Namun dia berharap agar dilakukan upaya hukum selanjutnya.

"Masih ada langkah Jaksa untuk melakukan kasasi. Saya kira hal itu perlu diambil. Ini demi keadilan dan melindungi generasi yang lebih besar lagi," ujar LaNyalla, Senin (28/6/2021).

LaNyalla mengatakan, para pelaku kejahatan narkoba seharusnya diberikan hukuman yang berat. Hal ini perlu dilakukan karena sudah menjadi tugas negara untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Kita sekuat tenaga berjibaku menangkap pengedar narkoba. Diperlukan tenaga yang ekstra juga agar dapat menekan laju peredaran barang yang merusak anak bangsa tersebut. Tetapi dengan mudahnya terpidana narkoba dengan barang bukti dalam jumlah besar terhindar dari hukuman mati. Sangat ironis," kata LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu menilai, dengan ringannya hukuman pengedar atau bandar narkoba kelas kakap, hal tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan Indonesia dalam penegakan hukum terkait narkoba.

"Bagi saya pribadi, ini tentu cukup mengherankan dan menimbulkan tanda tanya besar. Saya kira perlu ditelusuri keputusan hakim ini. Jangan-jangan ada mafia peradilan yang bermain," tuturnya.

Indonesia, menurut LaNyalla, telah terikat dengan konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam Undang-Undang Narkotika. Dengan kondisi tersebut, Indonesia mempunyai kewajiban untuk menjaga warganya dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional, dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal.

"Dalam konvensi internasional itu Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penegakan hukumnya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal. Salah satunya dengan penerapan hukuman berat pidana mati," kata LaNyalla.

Mantan Ketua Umum PSSI itu juga meminta masyarakat ikut serta mengawasi proses hukum dalam setiap peradilan narkotika. Jika ada proses yang tidak sepantasnya terjadi, apalagi memberikan hukuman ringan kepada terpidana narkoba, menurut LaNyalla, masyarakat bisa melaporkan ke pihak yang berwajib atau kepada Komisi Yudisial.

"Bukan tidak percaya pada hakim, tetapi sudah sewajarnya Komisi Yudisial juga terus melakukan pengawasan intensif terhadap hakim-hakim. Ini kan tugas pokoknya, tugas rutin. Apalagi keputusan Pengadilan Tinggi Bandung membebaskan terpidana narkoba yang menyelundupkan 402 Kg sabu-sabu dari hukuman mati jadi sorotan dan banyak dipertanyakan sejumlah kalangan."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Musnahkan 14...
Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan KW Milik Terpidana Jimmy Sutopo
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
MUI Kecam Keras Aturan...
MUI Kecam Keras Aturan Israel Hukum Mati Tahanan Palestina, Serukan PBB hingga OKI Turun Tangan
Komisi I DPR Kecam Parlemen...
Komisi I DPR Kecam Parlemen Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina
MPR Kecam UU Hukuman...
MPR Kecam UU Hukuman Mati Israel Targetkan Tawanan Palestina: Pelanggaran HAM
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Korupsi, 2 Eks Menhan...
Korupsi, 2 Eks Menhan China Dijatuhi Hukuman Mati
Rekomendasi
Lusi Tak Menyangka Dapat...
Lusi Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil dari Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank
Ekonom Bank Mandiri...
Ekonom Bank Mandiri Ungkap Kunci Penguatan Rupiah dan Rebound IHSG, Fundamental Ekonomi Solid
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Berita Terkini
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi Empat Orang
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Infografis
Hari Anti-Hukuman Mati...
Hari Anti-Hukuman Mati Sedunia, Berawal dari Kongres di Roma
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved